BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia
sangat membutuhkan pendidikan dalam mengrungi hidup dan kehidupananya. Karena
pendidikan adalah usaha manusia agar manusia dapat mengembangkan potensi yang
ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan
pencapaian dan pemerataan hal tersebut,
pemerintah wajib untuk membuat suatu aturan yaitu hokum. Aturan itulah y7ang
dinmakan undang-undang maupun peraturan lain yang menunjang.
Sebagaimana
dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat bahwa tugas dan kewajiban naegara kepada
rakyat adalah salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945
Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyebutakan bahwa “setiap warga Negara
berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Untuk itu seluruh komponen
bangsa,pemerintah,masyarakat dan keluarga serta pengusaha lainnya, wajib ikut
serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu
tujuan dari Negara dan bangsa Indonesia.
Setiap
Negara memiliki aturan perundang-undangan sendiri. Tindakan dan keputusan
Negara itu harus berdasarkan Undang-undang Negara tersebut. Bila ada suatu
tindakan yang bertolak belakang dengan perturan perundang-undangan Negara
tersebut, maka tindakan itu bias dikatakan sebagai tindakan yang melanggar
hokum dan orang yang melakukan hal itu aajib diadili.
Para
pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami dan mengetahui berbagai
landasan Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami dan mengetahui
berbagai landasan Yuridis (hukum) system pendidikan yang ada di Negara
Indonesia dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam
pelaksanaan perananannyasebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh sebab
itu kami memandang sangat perlu seorang yang berhubungan dengan pendidikan
untuk mengetahui landasn hukum pendidikan di Indonesia. Dan kami insya Allah
akan membahas dan memparkannya dalam makalah kami yang berjudul “Landasan hukum
pendidikan di indonsia “.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Landasan Yuridis
Pendidikan?
2.
Apa Hubungan Antara Pendidikan dan Hukum
?
3.
Apa saja Landasan Yuridis
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional?
4.
Apa saja Landasan Yuridis Mengenai
Kelembagaan Pendidikan?
5.
Apa yang menjadi Masalah Penerapan
Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia?
6.
Solusi mengatasi masalah penerapan
landasan hukum pendidikan Di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui dan Memahami Pengertian
Landasan Yuridis Pendidikan.
2.
Mengetahui dan Memahami Hubungan
antara pendidikan dan hukum.
3.
Mengetahui dan Memahami Landasan
Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
4.
Mengetahui dan Memahami Landasan
Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan.
5.
Mengetahui dan Memahami Masalah
Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia.
6.
Mengetahui dan Memahami Solusi
mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia.
D. Sistematika Penulisan
Pada Bab I Pendahuluan, menguraikan mengenai
latar belakang, tujuan penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan
dari isi makalah kami.
Pada Bab II Pembahasan, menguraikan mengenai apa pengertian landasan yuridis pendidikan, apa saja
landasan yuridis penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional, apa saja landasan
yuridis mengenai kelembagaan pendidikan, apa saja masalah penerapan landasan
hukum pendidikan di Indonesia, apa saja solusi mengatasi masalah penerapan
landasan hukum pendidikan di Indonesia.
Pada Bab III Penutup, menguraikan menngenai
kesimpulan dan saran untuk melengkapi makalah kami.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Landasan Yuridis Pendidikan
Pendidikan
adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang
dalam upaya mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Hukum
merupakan suatu aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan
pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal
yang berkaitan dengan pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang
dilandasi oleh aturan-aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara
mengajar, cara membuat persiapan, supervise dan lain sebagainya. Kata yuridis
berkaitan dengan hukum, maka yang menjadi asumsi dalam pendidikan adalah
sumber-sumber hukm yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan di
Indonesia.
Landasan
hukum pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang di jadikan titik tolak dalam pendidikan.
Terutama pendidikan nasional ( tatang saripudin dan nuraini,2006:6) sedangkan
menurut made Pidarta (1997:40) landasan hukum diartikan sebagai suatu aturan
baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam hal ini adalah kegiatan
pendidikan.
Jadi,
landasan hukum pendidikan adalah dasar atau pondasi perundang-undangan yang
menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara.
Dalam hal ini aturan yang menjadi dasar hukum pendidikan di Indonesia.
B.
Hubungan antara pendidikan dan hukum
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses
pengajarandan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memilki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang di btuhkan ileh
dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Hukum
merupakan suatu aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi
oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan
pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan
lain seperti aturan kurikulum,aturan cara mengajar,cara membuat
persiapan,supervise dan lain sebagainya (Made pidarta,1997: 40).
Jadi
hubungan antara pendidikan dan hukum seperti halnya tercantum didalam Pasal 2
dan 3 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahawa
pemerintah menjamin terselengaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasr tampa dipungut biaya. Wajib belajara merupakan tugas dan
tanggung jawab Negara yang di selelengarakan oleh lembaga pendidikan
nasional,pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan hal itu maka tujuan dan
pendidikan nasional akan tercapai sesuai dengan harapan dan ciat-cita Negara.
Seperti hubungan
antara pancasila dan ssstem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan di
mana pancasila adalah dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
Pancasila mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan Negara
Indonesia. Antara lain pancasila sebagai dasar negara, alat pemersatu bangsa,
sumber dari segala sumber hukum, pandangan hidup bangsa, dan sumber ilmu
pengetahuan di Indonesia (Jalaludin,1997:143).
C. Landasan Yuridis Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan Nasional
1.
Cita-cita Pendidikan dan Amanat UUD
Negara R.I. Tahun 1945 (UUD 1945) Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Nasional
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada
tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Negara Indonesia (PPKI)
menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pada alinea keempat pembukaan
UUD 1945, disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan,
yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehubungan dengan ini, pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang”.
2.
Definisi Pendidikan, Pendidikan
Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah telah memberlakukan UU RI No.4
Tahun 1950 Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yuncto UU
RI No. 12 Tahun 1954. Sejak 27 Maret 1989 undang-undang tersebut diganti dengan
UU RI No.2 Tahun 1989 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”. Adapun sejak
tanggal 8 Juli 2003 Pemerintah memperbaharui dan menggantinya dengan
Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan
Nasional”.
Pendidikan. Pada Pasal
1 ayat 1 Undang-undang R.I. No.20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat
2 UU R.I. Tahun 2003).
Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan nasional yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal
1 ayat 3 UU R.I No.20 Tahun 2003).
3. Dasar, Visi,
Misi, Fungsi, Tujuan, Strategi Pendidikan Nasional, dan Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan
Dasar Pendidikan Nasional dinyatakan pada
pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2003 bahwa : “Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”
Visi dan Misi Pendidikan Nasional. Pendidikan
Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
beerkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang slalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut,
Pendidikan Nasional :
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia
2. Membantu dan
memfasilitasi penegmbangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan Atas UU RI No.20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No.
20/2003, serta berdasarkan visi dan misi tersebut diatas, “ Pendidikan Nasional
berfungsi mengembngkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sementara Tujuan
Pendidikan Nasional adalah untuk “Berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab” (pasal 3 dn penjelasan atas UU RI No.
20/2003).
Strategi Pembangunan Nasional.
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Adapaun Strategi
Pembangunan Pendidikan Nasional meliputi :
1.
Pelaksanaan pendidikan agama setra
akhlak mulia.
2.
Pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi.
3.
Peroses pembelajaran yang mendidik
dan dialogis.
4.
Evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.
Peningkatan keprofesionalan pendidik
dan tenaga kependidikan.
6.
Penyediaan sarana belajar yang
mendidik.
7.
Pembiayaan pendidikan yang sesuai
dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.
Penyelenggaraan pendidikan yang
terbuka dan merata.
9.
Pelaksanaan wajib belajar.
10. Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan
11. Pemberdayaan
para masyarakat
12. Pusat
pembudayaaan masyarakat
13. Pelaksanaan
pengawasan dalam sistem pendidikan nasional (penjelasan atas UU RI No. 2/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam
konteks sistem pendidikan nasional ditegaskan agar penyelenggaraan pendidikan
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai
satu kesatuan yang seistemik dengan sistem terbuka dan multi maksna.
3.
Pendidikan diselnggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
4.
Pendidikan diselenggrakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung, bagi segenap warga
masyarakat.
6.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (pasal 4 UU RI
No.20/2003).
4.
Hak dan
kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Hak dan Kewajiban Warga Negara. Sebagaimana terdapat dalam pasal 5
dan 6 UU RI Nomor 20 tahun 2003, disebutkan :
1.
Hak warga Negara pasal 5
“Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
”Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus.”
“Warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.”
“Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
“Setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.”
2.
Kewajiban warga Negara pasal 6 ;
“Setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
“Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Orang Tua. Sebagaimana dalam pasal 7 UU RI
No. 20/2003 adalah :
1. Orang tua
berhak memilki satuan pendidikan dalam memperoleh informasi tentang anaknya
2. Orang tua
bekewajiban kepada anaknya untuk memberikan pendidikan selama wajib belajar.
Hak dan Kewajiban Msyarakat. Sebagaimana dalam pasal 8 dan 9 UU
RI No. 20/2003 adalah :
1.
Pasal 8
“Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.”
2.
Pasal 9
“Masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Hak dan Kewajiban Pemerintah. Sebagaimana diatur dalam pasal 10
dan 11 UU RI No. 20/2003 adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 10
“Pemerintah dan pemerintah daerah
berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan me-ngawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2.
Pasal 11
“Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.”
“Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun.”
Oleh karena itu kalau di perhatikan
dari hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah maka
kita tidak akan lagi menemukan anak yang buta huruf,tidak bias menulis dan
membaca, yang putus sekolah kerena permasalahan ekonomi dan lain sebagainya.
Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih kalau
angaran pendidikan di Negara kita sudah mencapai 20%.
5.
Wajib Belajar
Wajib
Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia
atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 34 UU RI No.
20/2003 menyatakan :
1. Setiap warga
Negara yang berusia tujuh tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2. Pemerintah
dan pemrintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan daras tanpa memungut biaya.
3. Wajib
belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dam masyarakat.
4. Ketentuan
mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dewasa ini
diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar pendidikan dasar.
Dengan demikian, setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan daras ini dapat bebrntuk
SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat (Misalnya
program paket A) serta SMP dan MTs atau bentuk lain sederajat (Misalnya program
paket B).
D.
Kelembagaan
Pendidikan
Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari
segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Jalur
Pendidikan
1. Jalur
Pendidikan Sekolah
Merupakan
pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar
secara berjenjang dan bersinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat
nasional.
2. Jalur
Pendidikan Luar Sekolah
Merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
bersinambungan. Yang bersifat tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman
pola yang bersifat nasional.
b. Jenjang pendidikan
Merupakan
suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU
RI No. 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 ).
1. Jenjang Pendidikan
Dasar
Pendidikan
dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat berupa pengembangan sikap,pengetahuan,dan keterampilan dasar
dan juga berfungsi mempersiapkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti pendidikan menengah.UU RI No 2 Tahun 1989 pasal 14 ayat 1 menyatakan
bahwa “warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”.
Ayat 2 “warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan
dasar/yang setara sampai tamat.
2. Jenjang
Pendidikan Menengah
Pendidikan
menengah yang lamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar diselenggarakan di SLTA
yang berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar. Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum,kedinasan,dan keagamaan.
3. Jenjang
pendidikan tinggi
Merupakan
lanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik/professional yang
dapat menerapkan, mengembangkan, menciptakan ilmu pengetahuan,teknologi dan
kesenian. Pendidikan ini juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan
bangsa dan kebudayaan nasional.
Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
a)
Akademi merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b)
Politeknik merupakan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang
pengetahuan khusus.
c)
Sekolah tinggi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau
professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.
d)
Institut merupakan
perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik/profesioanl dalam
sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e)
Universitas merupakan
perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.
c. Program
dan Pengolahan Pendidikan
1. Jenis Program
Pendidikan
a) Pendidikan
Umum
Merupakan pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang
diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan
umum adalah SD,SMP,SMA dan Universitas.
b) Pendidikan
Kejuruan
Merupakan pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Lembaga
pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMEA.
c) Pendidikan
Luar Biasa
Merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental. yang
termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, SGPLB.
d) Pendidikan
Kedinasan
Merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga
pemerintah non-departemen.
e) Pendidikan
Keagamaan
Merupakan pendidikan khusus yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
2.
Kurikulum Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional
direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan
keterampilan kepada peserta didik. Curir dalam bahasa yunani kuno berarti
”pelari” dan curee artinya ”tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan
”jarak yang harus ditempuh”.
Aspek-aspek Kurikulum yaitu:
1. Aspek kesatuan nasional, yang memuat
unsusr-unsur penyatuan bangsa.
2. Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan
daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang
menghidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan kekayaan nasional.
a.
Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan
dalamUU RI No. 2 Pasal 3, yaitu :
a.
Terwujudnya bangsa yang cerdas
b.
Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Berbudi pekerti luhur
d.
Terampil dan berpengetahuan
e.
Sehat jasmani dan rohani
f.
Berkepribadian yang mantap dan mandiri
g.
Bertanggung jawab pada kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Kurikulum menjembatani tujuan tersebut
dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam hubungan ini
soedijarto (soedijarto,1991:145) merinci kurikulum atas 5 tingkatan, yaitu:
1. Tujuan
institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap ) yang harus dikuasai oleh peserta didik.
2. Kerangka
materi memberikan gambaran bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik
untuk penguasaan serangkaian kemampuan yang disebut Struktur Program Kurikulum.
3. Garis
besar meteri dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP
atau silabus.
4. Panduan
dan buku-buku pelajaran.
5. Bentuk
dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi
belajar mengajar.
Mengenai isi kurikulum nasional itu di
dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: Isi kurikulum
berdasarkan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya
pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum
setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a. Pendidikan Pancasila.
b. Pendidikan Agama.
c. pendidikan Kewarganegaraan.
Ayat
3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat bahan kajian dan
pelajaran tentang :
a. Pendidikan Pancasila
b. Pendidikan Agama
c. Pendidikan Kewarganegaraan
d.
Bahasa Indonesia
e.
Membaca dan Menulis
f. Matematika
g.
Pengantar Sains & Teknologi
h.
Ilmu Bumi
i.
Sejarah nasional dan
Umum
j.
Kerajinan Tangan dan
Kesenian
k.
Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan
l.
Menggambar
m. Bahasa
Inggris
Dari
uraian di atas, kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung
ciri-ciri :
1.) Diberlakukan
sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
2.) Ditetapkan
oleh pemerintah ( Mendikbud atau lembaga pemerintah non-departemen ).
3.) Tujuan untuk menggalang kesatuan nasional dan
pengendalian mutu pendidikan secara nasional.
b. Kurikulum
Muatan Lokal
1. Latar Belakang
Indonesia
memiliki ciri khas mengenai adat istiadat, tata cara, tata krama, kesenian,
kondisi alam serta nilai-nilai kehidupannya masing-masing. Keanekaragaman
budaya, lingkungan sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa
Indonesia, oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya
pendidikan. Untuk itu, program sekolah harus juga memuat unsur-unsur lingkungan
yang disebut Muatan Lokal (ML).
Kenyataan
sampai tahun 80-an kurikulum disusun seluruhnya secara terpusat dan tidak
memberi peluang untuk dijalinnya muatan lokal yang beraneka ragam yang
mencerminkan kekhasan daerah. Beranjak dari kenyataan tersebut, maka dalam pengembangan
kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan, agar sekolah berkesempatan menyusun
program muatan lokal yang sesuai yang dipilih melalui lingkungannya.
Kesungguhan
pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal diwujudkan
dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11
Juli 1987 tentang Penerapan Muatan Lokal Sekolah Dasar.
2.
Pengertian Muatan Lokal (ML)
Pengertian muatan lokal menurut
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah program pendidikan yang isi
dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, sosial, budaya,
serta kebutuhan daerah.
Yang dimaksud dengan isi adalah
materi pelajaran yang dipilih dari lingkungan.Yang dimaksud dengan media
penyampaian ialah metode dan berbagai alat bantu pembelajaran yang digunakan
dalam menyajikan isi muatan lokal.
Yang dimaksud lingkungan alam
adalah lingkungan yang terdiri dari lingkungan hidup yang meliputi
tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia, dan lingkungan tak hidup yang meliputi tanah,
air, dan udara.
Yang
dimaksud dengan lingkungan sosial adalah lembaga-lembaga masyarakat dan
peraturan-peraturan yang ada dan berlaku di daerah di mana murid dan sekolah
itu berada.
Adapun yang dimaksud dengan
lingkungan budaya daerah meliputi bahasa daerah, kesenian daerah, adat
istiadat, tata karma daerah, ketrampilan fungsional yang khas daerah.
3. Tujuan
Muatan Lokal
a. Dari sudut kepentingan nasional
b. Melestarikan
dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.
c. Mengubah
nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah positif.
d. Dari
sudut kepentingan peserta didik
e. Meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya.
f. Mengakrabkan
peserta didik dengan lingkungannya.
g. Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari
h. Memanfaatkan
sumber belajar yang kaya yang dapat dilingkungannya.
i. Cara
Pengaplikasikan Mautan Lokal ke dalam Kurikulum
j. Faktor
Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
1)
Faktor Penghambat
a) Sebagian
besar memberi tekanan pada pembinaan tingkah laku afektif dan psikomotor.
b)
Pelaksanaan Muatan
Lokal (ML) memerlukan pengorganisasikan secara khusus karena melibatkan
pihak-pihak lain selain sekolah.
c) Pelaksanaan
muatan lokal menggunakan pendekatan ketrampilan proses dan Cara Belajar Siswa
Aktif.
d) Sistem
ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di sekolah umumnya masih
menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran
akademik.
e) Sarana
penunjang yang optimal belum dimiliki oleh sekolah.
2)
Faktor Penunjang
a)
Adanya keinginan dari
kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan
apapun yang membawa hasil.
b)
Materi muatan lokal
cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya.
c)
Ketenagaan yang bervariasi.
d)
Adanya materi muatan
lokal yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilakukan secara
rutin.
e)
Media komunikasi visual
seperti TV dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan.
E.
Masalah Penerapan Landasan Hukum
Pendidikan Di Indonesia
Seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 1 bahwa setiap
warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Yang menjadi masalah adalah, mengapa hukum tersebut belum
bisa terlaksanakan dan teratasi? Di sini bukan hanya pemerintah yang berperan,
tetapi semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan dan mewujudkan wajib
belajar ini.
Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang
program wajib belajar ini, berarti secara langsung mereka sudah menelantarkan
dan meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mengenyam
pendidikan. Jadi masalah dari penerapan dan pelaksanaan landasan hukum
pendidikan di Indonesia adalah:
1.
Kesadaran masyarakat akan pentingnnya
pendidikan
2.
Masyarakat, aparatur Negara dan
semua pihak yang bertanggung jawab dan sebagai pelaksana pendidikan kurang koordinasi
dan kerjasama
3.
Tidak adanya suatu aturan atau UU
yang jelas yang mengatur mengenai hukuman buat pihak yang mengganggu berjalan
dan terlaksananya pendidikan nasional.
F. Solusi
mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia
Solusi untuk
mengatasi masalah hukum pendidikan di Indonesia adalah, para pendidik dan
masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif menyukseskan program
pendidikan nasional antara lain dengan cara :
a.
Memberikan dorongan kepada peserta
didik dan masyarakat untuk belajar secara terus menerus, tidak cukup hanya dengan
tamat SD saja dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
b.
Mengurangi beban kerja anak-anak
manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya.
c.
Membantu untuk merangsang kemauan
belajar anak-anak dan peserta didik.
d.
Memberikan pemahaman kepada
masyarakat umum dan kepada semua pihak akan pentingnya pendidikan dan kerugian
bila hidup tanpa pendidikan.
e.
Para pendidik harus bersedia berkorban
dan meluangkan waktu demi berhasilnya proses dan tujuan pendidikan.
f.
Memberikan kesempatan belajar bagi
anak yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti proses pendidikan
baik formal ataupun non formal.
Begitu
halnya dalam pendidikan agama, sikap dan kewajiban merupakan perubahan mendasar
atas sikap dan pandangan yang di anutnya yang seolah-olah mengangap bahwa
sekolah-sekolah umum yang diselenggarakan oleh pihak swasta berhak sepenuhnya
hanya memberikan pendidikan agama yang di anut oleh penyelenggara sekolah. Anak
didik hanya dianggap sebagai objek didik, tidak dipandang sebagai subjek didik
sebagaimana kaum nasionalis sekuler yang merupakan warisan pandangan kaum
kolonialis belanda dahulu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
merupakan aturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan sebuah kegiatan. Dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Tetapi
tidak semua kegiatan pendidikan diatur oleh aturan yang baku. Banyak juga
kegiatan pendidikan yang diatur oleh aturan lain seperti aturan kurikulum,
aturan cara mengajar, supervise dan sebagainya.
Landasan
yuridis (hukum) pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang di jadikan pijakan dalam pendidikan,
terutama adalah pendidikan nasional. Landasan hukum juga dapat diartikan
sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukun pendidikan adalah dasar
perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara. Dalam hal ini adalah aturan
atau undang-undang yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di
Indonesia.
B.
Saran
Untuk menjadi
seorang pendidik yang profesional, sebagaimana yang di amanatkan dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal kita harus memilki tiga kriteria
sebagai berikut : memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaripudin,
Tatang dkk. 2010. Landasan Pendidikan. Bandung
: UPI Press.
Rasyidin,
Waini dkk. 2007. Landasan Pendidikan.
Bandung : UPI Press.
Alzawahir,
Faiz. Landasan Yuridis Pendidikan
Indonesia. [Online]. Tersedia : http://faizalzawahir.blogspot.com/2013/01/landasan-hukum-pendidikan-di-indonesia.html. [ 9
Desember 2013].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar