Kamis, 20 Juni 2019

LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Manusia sangat membutuhkan pendidikan dalam mengrungi hidup dan kehidupananya. Karena pendidikan adalah usaha manusia agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan pencapaian  dan pemerataan hal tersebut, pemerintah wajib untuk membuat suatu aturan yaitu hokum. Aturan itulah y7ang dinmakan undang-undang maupun peraturan lain yang menunjang.
Sebagaimana dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat bahwa tugas dan kewajiban naegara kepada rakyat adalah salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945 Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyebutakan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Untuk itu seluruh komponen bangsa,pemerintah,masyarakat dan keluarga serta pengusaha lainnya, wajib ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan dari Negara dan bangsa Indonesia.
Setiap Negara memiliki aturan perundang-undangan sendiri. Tindakan dan keputusan Negara itu harus berdasarkan Undang-undang Negara tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertolak belakang dengan perturan perundang-undangan Negara tersebut, maka tindakan itu bias dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hokum dan orang yang melakukan hal itu aajib diadili.
Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami dan mengetahui berbagai landasan Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami dan mengetahui berbagai landasan Yuridis (hukum) system pendidikan yang ada di Negara Indonesia dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam pelaksanaan perananannyasebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh sebab itu kami memandang sangat perlu seorang yang berhubungan dengan pendidikan untuk mengetahui landasn hukum pendidikan di Indonesia. Dan kami insya Allah akan membahas dan memparkannya dalam makalah kami yang berjudul “Landasan hukum pendidikan di indonsia “.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Landasan Yuridis Pendidikan?
2.    Apa Hubungan Antara Pendidikan dan Hukum ?
3.    Apa saja Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional?
4.    Apa saja Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan?
5.    Apa yang menjadi Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia?
6.    Solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui dan Memahami Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan.
2.      Mengetahui dan Memahami Hubungan antara pendidikan dan hukum.
3.      Mengetahui dan Memahami Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
4.      Mengetahui dan Memahami Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan.
5.      Mengetahui dan Memahami Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia.
6.      Mengetahui dan Memahami Solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia.


D.      Sistematika Penulisan
Pada Bab I Pendahuluan, menguraikan mengenai latar belakang, tujuan penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan dari isi makalah kami.
Pada Bab II Pembahasan, menguraikan mengenai apa pengertian landasan yuridis pendidikan, apa saja landasan yuridis penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional, apa saja landasan yuridis mengenai kelembagaan pendidikan, apa saja masalah penerapan landasan hukum pendidikan di Indonesia, apa saja solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan di Indonesia.
Pada Bab III Penutup, menguraikan menngenai kesimpulan dan saran untuk melengkapi makalah kami.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam upaya mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Hukum merupakan suatu aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervise dan lain sebagainya. Kata yuridis berkaitan dengan hukum, maka yang menjadi asumsi dalam pendidikan adalah sumber-sumber hukm yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Landasan hukum pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang di jadikan titik tolak dalam pendidikan. Terutama pendidikan nasional ( tatang saripudin dan nuraini,2006:6) sedangkan menurut made Pidarta (1997:40) landasan hukum diartikan sebagai suatu aturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan  pendidikan.
Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau pondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara. Dalam hal ini aturan yang menjadi dasar hukum pendidikan di Indonesia.

B.     Hubungan antara pendidikan dan hukum
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pengajarandan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang di btuhkan ileh dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Hukum merupakan suatu aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan lain seperti aturan kurikulum,aturan cara mengajar,cara membuat persiapan,supervise dan lain sebagainya (Made pidarta,1997: 40).
Jadi hubungan antara pendidikan dan hukum seperti halnya tercantum didalam Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahawa pemerintah menjamin terselengaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasr tampa dipungut biaya. Wajib belajara merupakan tugas dan tanggung jawab Negara yang di selelengarakan oleh lembaga pendidikan nasional,pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan hal itu maka tujuan dan pendidikan nasional akan tercapai sesuai dengan harapan dan ciat-cita Negara.
Seperti hubungan antara pancasila dan ssstem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan di mana pancasila adalah dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Antara lain pancasila sebagai dasar negara, alat pemersatu bangsa, sumber dari segala sumber hukum, pandangan hidup bangsa, dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia (Jalaludin,1997:143).



C.  Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
1.    Cita-cita Pendidikan dan Amanat UUD Negara R.I. Tahun 1945 (UUD 1945) Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Negara Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
2.    Definisi Pendidikan, Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional
       Pemerintah telah memberlakukan UU RI No.4 Tahun 1950 Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yuncto UU RI No. 12 Tahun 1954. Sejak 27 Maret 1989 undang-undang tersebut diganti dengan UU RI No.2 Tahun 1989 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”. Adapun sejak tanggal 8 Juli 2003 Pemerintah memperbaharui dan menggantinya dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”.
       Pendidikan. Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang R.I. No.20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
       Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 yang  berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat 2 UU R.I. Tahun 2003).
       Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan nasional yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 3 UU R.I No.20 Tahun 2003).
3.    Dasar, Visi, Misi, Fungsi, Tujuan, Strategi Pendidikan Nasional, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Pendidikan Nasional dinyatakan pada pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2003 bahwa : “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”
Visi dan Misi Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia beerkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang slalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, Pendidikan Nasional :
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Membantu dan memfasilitasi penegmbangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia  (Penjelasan Atas UU RI No.20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No. 20/2003, serta berdasarkan visi dan misi tersebut diatas, “ Pendidikan Nasional berfungsi mengembngkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sementara Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (pasal 3 dn penjelasan atas UU RI No. 20/2003).
Strategi Pembangunan Nasional. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Adapaun Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional meliputi :
1.         Pelaksanaan pendidikan agama setra akhlak mulia.
2.         Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
3.         Peroses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.         Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.         Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.         Penyediaan sarana belajar yang mendidik.
7.         Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.         Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.         Pelaksanaan wajib belajar.
10.     Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
11.     Pemberdayaan para masyarakat
12.     Pusat pembudayaaan masyarakat
13.     Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional (penjelasan atas UU RI No. 2/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks sistem pendidikan nasional ditegaskan agar penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.         Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.         Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang seistemik dengan sistem terbuka dan multi maksna.
3.         Pendidikan diselnggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.         Pendidikan diselenggrakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.         Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung, bagi segenap warga masyarakat.
6.         Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (pasal 4 UU RI No.20/2003).
4.    Hak dan kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Hak dan Kewajiban Warga Negara. Sebagaimana terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU RI Nomor 20 tahun 2003, disebutkan :
1.      Hak warga Negara pasal 5
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
”Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.”
“Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”
“Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
“Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.”
2.      Kewajiban warga Negara pasal 6 ;
“Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
“Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Orang Tua. Sebagaimana dalam pasal 7 UU RI No. 20/2003 adalah :
1. Orang tua berhak memilki satuan pendidikan dalam memperoleh informasi tentang anaknya
2. Orang tua bekewajiban kepada anaknya untuk memberikan pendidikan selama wajib belajar.
Hak dan Kewajiban Msyarakat. Sebagaimana dalam pasal 8 dan 9 UU RI No. 20/2003 adalah :
1.      Pasal 8
“Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.”
2.      Pasal 9
“Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Hak dan Kewajiban Pemerintah. Sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan 11 UU RI No. 20/2003 adalah sebagai berikut :
1.    Pasal 10
“Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan me-ngawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2.    Pasal 11
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Oleh karena itu kalau di perhatikan dari hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah maka kita tidak akan lagi menemukan anak yang buta huruf,tidak bias menulis dan membaca, yang putus sekolah kerena permasalahan ekonomi dan lain sebagainya. Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih kalau angaran pendidikan di Negara kita sudah mencapai 20%.
5.    Wajib Belajar
Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 34 UU RI No. 20/2003 menyatakan :
1.      Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2.      Pemerintah dan pemrintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan daras tanpa memungut biaya.
3.      Wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dam masyarakat.
4.      Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dewasa ini diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar pendidikan dasar. Dengan demikian, setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan daras ini dapat bebrntuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat (Misalnya program paket A) serta SMP dan MTs atau bentuk lain sederajat (Misalnya program paket B).


D.      Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.     Jalur Pendidikan
1.      Jalur Pendidikan Sekolah
Merupakan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan bersinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2.   Jalur Pendidikan Luar Sekolah      
Merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak bersinambungan. Yang bersifat tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b.    Jenjang pendidikan
Merupakan suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 ).
1. Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap,pengetahuan,dan keterampilan dasar dan juga berfungsi mempersiapkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.UU RI No 2 Tahun 1989 pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa “warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”. Ayat 2 “warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar/yang setara sampai tamat.


2.      Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar diselenggarakan di SLTA yang berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum,kedinasan,dan keagamaan.
3.      Jenjang pendidikan tinggi
Merupakan lanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik/professional yang dapat menerapkan, mengembangkan, menciptakan ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian. Pendidikan ini juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
a)       Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b)      Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c)      Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.
d)     Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e)      Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.


c.    Program dan Pengolahan Pendidikan
1.     Jenis Program Pendidikan
a)    Pendidikan Umum
Merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD,SMP,SMA dan Universitas.
b)   Pendidikan Kejuruan
Merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMEA.
c)    Pendidikan Luar Biasa
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental. yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, SGPLB.
d)   Pendidikan Kedinasan
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non-departemen.
e)    Pendidikan Keagamaan
Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
2.          Kurikulum Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Curir dalam bahasa yunani kuno berarti ”pelari” dan curee artinya ”tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan ”jarak yang harus ditempuh”.

Aspek-aspek Kurikulum yaitu:
1.       Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsusr-unsur penyatuan bangsa.
2.       Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan kekayaan nasional.
a.     Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan dalamUU RI No. 2 Pasal 3, yaitu :
a.  Terwujudnya bangsa yang cerdas
b.  Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.  Berbudi pekerti luhur
d. Terampil dan berpengetahuan
e.  Sehat jasmani dan rohani
f.  Berkepribadian yang mantap dan mandiri
g.  Bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kurikulum menjembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam hubungan ini soedijarto (soedijarto,1991:145) merinci kurikulum atas 5 tingkatan, yaitu:
1.      Tujuan institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap ) yang harus dikuasai oleh peserta didik.
2.      Kerangka materi memberikan gambaran bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk penguasaan serangkaian kemampuan yang disebut Struktur Program Kurikulum.
3.      Garis besar meteri dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabus.
4.      Panduan dan buku-buku pelajaran.
5.      Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.
Mengenai isi kurikulum nasional itu di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: Isi kurikulum berdasarkan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a.        Pendidikan Pancasila.
b.       Pendidikan Agama.
c.        pendidikan Kewarganegaraan.
Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat bahan kajian dan pelajaran tentang :
a.     Pendidikan Pancasila
b.     Pendidikan Agama
c.     Pendidikan Kewarganegaraan
d.     Bahasa Indonesia
e.     Membaca dan Menulis
f.      Matematika             
g.     Pengantar Sains & Teknologi
h.        Ilmu Bumi
i.          Sejarah nasional dan Umum
j.          Kerajinan Tangan dan Kesenian
k.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
l.          Menggambar
m.      Bahasa Inggris


Dari uraian di atas, kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri :
1.)    Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
2.)    Ditetapkan oleh pemerintah ( Mendikbud atau lembaga pemerintah non-departemen ).
3.)     Tujuan untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional.
b.       Kurikulum Muatan Lokal
1.  Latar Belakang
Indonesia memiliki ciri khas mengenai adat istiadat, tata cara, tata krama, kesenian, kondisi alam serta nilai-nilai kehidupannya masing-masing. Keanekaragaman budaya, lingkungan sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Untuk itu, program sekolah harus juga memuat unsur-unsur lingkungan yang disebut Muatan Lokal (ML).
Kenyataan sampai tahun 80-an kurikulum disusun seluruhnya secara terpusat dan tidak memberi peluang untuk dijalinnya muatan lokal yang beraneka ragam yang mencerminkan kekhasan daerah. Beranjak dari kenyataan tersebut, maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan, agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang dipilih melalui lingkungannya.
Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tentang Penerapan Muatan Lokal Sekolah Dasar.
2. Pengertian Muatan Lokal (ML)
Pengertian muatan lokal menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, sosial, budaya, serta kebutuhan daerah.
Yang dimaksud dengan isi adalah materi pelajaran yang dipilih dari lingkungan.Yang dimaksud dengan media penyampaian ialah metode dan berbagai alat bantu pembelajaran yang digunakan dalam menyajikan isi muatan lokal.
Yang dimaksud lingkungan alam adalah lingkungan yang terdiri dari lingkungan hidup yang meliputi tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia, dan lingkungan tak hidup yang meliputi tanah, air, dan udara.
Yang dimaksud dengan lingkungan sosial adalah lembaga-lembaga masyarakat dan peraturan-peraturan yang ada dan berlaku di daerah di mana murid dan sekolah itu berada.
Adapun yang dimaksud dengan lingkungan budaya daerah meliputi bahasa daerah, kesenian daerah, adat istiadat, tata karma daerah, ketrampilan fungsional yang khas daerah.
3.    Tujuan Muatan Lokal
a.     Dari sudut kepentingan nasional
b.    Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.
c.    Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah positif.
d.   Dari sudut kepentingan peserta didik
e.    Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya.
f.     Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya.
g.    Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari
h.    Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang dapat dilingkungannya.
i.      Cara Pengaplikasikan Mautan Lokal ke dalam Kurikulum
j.      Faktor Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
1)        Faktor Penghambat
a)      Sebagian besar memberi tekanan pada pembinaan tingkah laku afektif dan psikomotor.
b)          Pelaksanaan Muatan Lokal (ML) memerlukan pengorganisasikan secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah.
c)      Pelaksanaan muatan lokal menggunakan pendekatan ketrampilan proses dan Cara Belajar Siswa Aktif.
d)     Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik.
e)      Sarana penunjang yang optimal belum dimiliki oleh sekolah.
2)        Faktor Penunjang
a)         Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan apapun yang membawa hasil.
b)        Materi muatan lokal cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya.
c)         Ketenagaan yang bervariasi.
d)        Adanya materi muatan lokal yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilakukan secara rutin.
e)         Media komunikasi visual seperti TV dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan.
E.   Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia
Seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 1 bahwa setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Yang menjadi masalah adalah, mengapa hukum tersebut belum bisa terlaksanakan dan teratasi? Di sini bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan dan mewujudkan wajib belajar ini.
Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti secara langsung mereka sudah menelantarkan dan meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mengenyam pendidikan. Jadi masalah dari penerapan dan pelaksanaan landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah:
1.         Kesadaran masyarakat akan pentingnnya pendidikan
2.         Masyarakat, aparatur Negara dan semua pihak yang bertanggung jawab dan sebagai pelaksana pendidikan kurang koordinasi dan kerjasama
3.         Tidak adanya suatu aturan atau UU yang jelas yang mengatur mengenai hukuman buat pihak yang mengganggu berjalan dan terlaksananya pendidikan nasional.
F.   Solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia
Solusi untuk mengatasi masalah hukum pendidikan di Indonesia adalah, para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif menyukseskan program pendidikan nasional antara lain dengan cara :
a.       Memberikan dorongan kepada peserta didik dan masyarakat untuk belajar secara terus menerus, tidak cukup hanya dengan tamat SD saja dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
b.      Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya.
c.       Membantu untuk merangsang kemauan belajar anak-anak dan peserta didik.
d.      Memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan kepada semua pihak akan pentingnya pendidikan dan kerugian bila hidup tanpa pendidikan.
e.       Para pendidik harus bersedia berkorban dan meluangkan waktu demi berhasilnya proses dan tujuan pendidikan.
f.       Memberikan kesempatan belajar bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti proses pendidikan baik formal ataupun non formal.
Begitu halnya dalam pendidikan agama, sikap dan kewajiban merupakan perubahan mendasar atas sikap dan pandangan yang di anutnya yang seolah-olah mengangap bahwa sekolah-sekolah umum yang diselenggarakan oleh pihak swasta berhak sepenuhnya hanya memberikan pendidikan agama yang di anut oleh penyelenggara sekolah. Anak didik hanya dianggap sebagai objek didik, tidak dipandang sebagai subjek didik sebagaimana kaum nasionalis sekuler yang merupakan warisan pandangan kaum kolonialis belanda dahulu.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum merupakan aturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan diatur oleh aturan yang baku. Banyak juga kegiatan pendidikan yang diatur oleh aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, supervise dan sebagainya.
Landasan yuridis (hukum) pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di jadikan pijakan dalam pendidikan, terutama adalah pendidikan nasional. Landasan hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukun pendidikan adalah dasar perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan  di suatu Negara. Dalam hal ini adalah aturan atau undang-undang yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
B.     Saran
Untuk menjadi seorang pendidik yang profesional, sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  minimal kita harus memilki tiga kriteria sebagai berikut : memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi.
  
DAFTAR PUSTAKA
Syaripudin, Tatang dkk. 2010. Landasan Pendidikan. Bandung : UPI Press.

Rasyidin, Waini dkk. 2007. Landasan Pendidikan. Bandung : UPI Press.

Alzawahir, Faiz. Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia. [Online]. Tersedia : http://faizalzawahir.blogspot.com/2013/01/landasan-hukum-pendidikan-di-indonesia.html. [ 9 Desember 2013].




Tidak ada komentar:

Posting Komentar