Selasa, 13 Oktober 2015

PEMBINAAN DAN MONITORING



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sama halnya di Indonesia,  pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan wajib belajar sembilan tahun guna menyalurkan hak setiap warga negaranya sebagai warga berpendidikan. Dalam pelaksanaannya, berpendidikan tidak memandang sisapa dan dimana ia melaksanakan pendidikan, anak yang normal maupun yang berkebutuhan khusus berhak dan memiliki hak yang sama dalam melaksanakan pendidikan.
Pemerintah berusaha menyamakan hak berpendidikan bagi anak yang  berkebutuhan khusus agar mereka terhindar dari diskriminasi dan mendapatkan sosialasasi dengan lingkungan yang nyata atau yang sebenarnya yaitu dengan membuat kebijakan tentang adanya sekolah inklusif. Pendidikan inklusif ini bertujuan agar anak berkebutuhan khusus mampu memaksimalkan potensi yang mereka punya dalam lingkungan sekolah umum. Pendidikan inklusif merupakan reformasi pendidikan untuk menghilangkan diskrimanasi, menjujung tinggi persamaan hak dan kesempatan pendidikan, keadilan dan kemerataan pendidikan.
Dalam pelaksanaan pendidikan inklusif sendiri perlu adanya pembinaan dan monitoring dari semua pihak, baik itu pemerintah, pihak sekolah, maupun masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, dalam makalah ini penyusun akan menyampaikan tentang tujuan, jenis-jenis, dan bentuk-bentuk pembinaan dan monitoring dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pembinaan?
2.      Apa pengertian monitoring?
3.      Apa tujuan pembinaan dan monitoring?
4.   Apa saja jenis-jenis monitoring?


5.      Bagaimana bentuk-bentuk pembinaan dalam sekolah inklusif?
6.      Bagaimana bentuk-bentuk monitoring dalam sekolah inklusif?
C.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian pembinaan.
2.      Mengetahui dan memahami pengertian monitoring.
3.      Mengetahui dan memahami tujuan pembinaan dan monitoring.
4.      Mengetahui dan memahami jenis-jenis monitoring.
5.      Mengetahui dan memahami bentuk-brntuk pembinaan dalam sekolah inklusif.
6.      Mengetahui dan memahami bentuk-bentuk monitoring dalam sekolah inklusif.
D.      Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari:
Bab I PENDAHULUAN. Dalam BAB ini terdiri dari beberapa subbab, yaitu  latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II PEMBAHASAN. BAB ini terdiri dari poin-poin pokok makalah, yaitu pengertian pembinaan, pengertian monitoring, tujuan pembinaan dan monitoring, jenis-jenis monitoring, bentuk-bentuk pembinaan dalam sekolah inklusif, bentuk-bentuk monitoring dalam sekolah inklusif.
Bab III PENUTUP. Di dalam BAB ini terdiri dari dua subbab yaitu kesimpulan dan saran dari bahasan. 


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pembinaan
Pembinaan berasal dari kata dasar bina yang berarti latihan, didikan. Sedangkan pengertian pembinaan itu sendiri adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang berupa pendidikan maupun pelatihan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik. Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah, pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan. pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.
B.       Pengertian Monitoring

Monitoring merupakan pengawasan yang berarti proses pengamatan, pemeriksaan, pengendalian dan pengoreksian dari seluruh kegiatan organisasi. Monitoring adalah suatu proses pemantauan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan manajemen sekolah. Fokus monitoring adalah pemantauaan pada pelaksanaan manejemen sekolah, bukan pada hasilnya. Tepatnya, fokus monitoring adalah pada komponen proses menejemen sekolah, baik menyangkut proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengelolaan proses belajar mengajar. Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan, Monitoring melibatkan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan. Hasil monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan (umpan balik) bagi perbaikan pelaksanaan manejemen sekolah.
Pengertian monitoring (pengawasan) menurut para ahli:
1.      George R. Tery (2006:395) mengartikan pengawasan adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2.      Tabrani Rusyani (1997) menyatakan pengawasan adalah pengendalian yang dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan, penilaian kemampuan, meningkatkan dan menyempurnakan, baik manajemen maupun bidang operasionalnya.
3.      Oxfam (1995) Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa yang sudah untuk memeriksan bahwa semua berjalan untuk direncanakan dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara metodologis.
C.      Tujuan Pembinaan dan Monitoring
Tujuan pembinaan secara umum adalah melatih atau mendidik individu maupun kelompok, dengan tindakan dan kegiatan-kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan yang diinginkan. Sedangkan tujuan monitoring sendiri adalah:
1.         Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana.
2.         Mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi.
3.         Melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan kegiatan.
4.         Mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan.
5.         Menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari tujuan.
D.      Jenis-jenis Monitoring
1.      Pengawasan Ekstern dan Intern
a.        Pengawasan Ekstern
Pengawasan ektern atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi.
b.       Pengawasan Intern
Pengawasan intern merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan.
2.      Pengawasan Preventif, Represif dan Umum
a.       Pengawasan Preventif
Pengawasan Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana.
b.      Pengawasan Represif
Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan.
c.       Pengawasan Umum
Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi.
3.      Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung
a.       Pengawasan Langsung
Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi.
b.      Pengawasan tidak langsung
Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja.
4.      Pengawasan Formal dan Informal
a.       Pengawasan Formal
Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang berifat intern dan ekstern.
b.      Pengawasan Informal
Pengawasan Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.

E.       Bentuk-bentuk Pembinaan dalam Sekolah Inklusif
1.      Pembinaan terhadap poendidik dan tenaga kependidikan
Dalam sekolah inklusif perlu adanya pembinaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat berupa:
a.       Pendidikan khusus
Pendidikan khusus maksudnya adalah pendidikan yang diperuntukan bagi individu yang secara khusus dibina secara akademik dengan kurikulum dan pembelajaran yang terfokus pada penanganan anak berkebutuhan khusus. Contohnya adalah PLB (Pendidikan Luar Biasa) yaitu salah satu program studi disebuah perguruan tinggi yang secara khusus mendalami tentang ruang lingkup anak berkebutuhan khusus.
b.      Mengadakan sosialisasi
Bentuk pembinaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yakni  melalui perkumpulan, yang tujuannya untuk mengetahui lebih mendalam tentang pendidikan inklusif. Diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah dari dalam maupun luar negeri, dari organisasi atau lembaga swasta yang menyelenggarakan sosialisasi tentang pendidikan inklusif. Contohnya pada tanggal 26-29 September 2005 diadakannya seminar di Bukit Tinggi Sumatera Barat yang diikuti oleh 32 negara untuk mengikuti International Symposium on Inclusion and The Removal of Barriers to Learning. Dalam sosialisasi tersebut, para pakar inklusif berbagi pengalaman mengenai sekolah inklusi di negara masing-masing negara.
c.       Mengikuti organisasi atau asosiasi
Asosiasi ditunjukkan untuk membantu pendidik dalam memperoleh informasi dan pengetahuan seputar pendidikan inklusif, dan memberikan pendidikan yang sesuai dengan nilai kemanusiaan dan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Contohnya adalah POKJA (kelompok kerja pendidikan inklusif) kabupaten kuningan, Jawa Barat yang membuat website untuk memberikan informasi seputar pendidikan inklusif khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan. Email: surat@pokjainklusif.com
d.      Seminar
Seminar merupakan salah satu cara pembinaan bagi para pendidik agar dapat mengetahui lebih jauh tentang pendidikan inklusif seperti dalam seminar Agra pada tahun 1998 telah dirumuskan bahwa esensi pendidikan inklusi hakikatnya:
1)      Lebih luas daripada pendidikan formal mencakup pendidikan non formal dan informal.
2)      Mengakui bahwa semua anak dapat belajar.
3)      Memungkinkan struktur, sistem dan metodologi pendidikan, memenuhi kebutuhan semua anak.
4)      Mengakui dan menghargai berbagai perbedaan pada diri anak berdasarkan usia, jender, etnik, bahasa, kecacatan, status, HIV/Aids.
5)      Merupakan proses yang dinamis yang senantiasa  berkembang sesuai dengan budaya dan konteksnya.
6)      Merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang inklusif.

e.         Melakukan kerjasama dengan para ahli (Professional Collaboration)
Adanya kolaborasi yang dekat antara guru kelas dan para ahli dalam bidangnya membantu terlaksananya pendidikan inklusif secara optimal. Contohnya kolaborasi antara guru kelas dengan penerapi wicara sangat penting bagi keberhasilan siswayang mengalami kelainan bahasa dan bicara di kelas. 
2.       Pembinaan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Agar penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka perlu dilakukan pembinaan oleh yang berwenang. Yang berwenang melakukan pembinaan adalah Dinas Pendidikan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota sesuai dengan mekanisme masing-masing daerah. Secara teknis operasional pembinaan sekolah inklusif dilakukan oleh Pengawas Sekolah masing-masing daerah. Pembinaan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan secara berkala maupun insidental sesuai kebutuhan.
Kegiatan yang perlu ditempuh dalam upaya mengimplementasikan pendidikan  inklusif di sekolah penyelenggara antara lain :
a.       Workshop persiapan penyelenggaraan pendidikan inklusif di level sekolah.
b.      Pembentukan Tim Pendidikan Inklusif di level sekolah.
c.       Rapat koordinasi (kepala sekolah, guru, tenaga lainnya, komite sekolah/perwakilan orang tua siswa, unsur desa/kelurahan, unsur dinas pendidikan kecamatan, tokok-tokoh masyarakat,  tokoh agama, dan unsur pusat sumber/sistem dukungan).
d.      Penyusunan program/kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
e.       Sosialisasi pendidikan inklusif  intern (di sekolah) dan ekstern (di lingkungan sekitar sekolah/masyarakat)
f.       Kerjasama dengan pusat sumber.
g.      Pembentukan/penugasan tim pendataan PDBK dan ABK di masyarakat
h.      Pelaksanaan pendataan/penjaringan
i.        Mengadministrasikan hasil pendataan/penjaringan
j.        Validasi data hasil pendataan/penjaringan
k.      Pemetaan/penempatan/tindak lanjut hasil pendataan/penjaringan
 ABK/PDBK.
l.        Pemetaan/penentuan pusat sumber (resource center)
m.    Pelatihan pendidikan inklusif di level sekolah (in house training) kerjasama dengan Pokja Inklusif  Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPTK.
n.       Pengembangan/peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan antara lain melalui kegiatan :
a.       Pendampingan pembelajaran dari narasumber (on the job training.
b.      Pengkajian terhadap pembelajaran yang dilakukan guru (lesson study).
c.       Diskusi
d.      Bedah buku
e.       Seminar
f.       Kunjungan ke sekolah yang lebih dulu mengimplementasikan  pendidikan inklusif dan ke sekolah khusus (Study banding).
o.      Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif (intern dan ekstern).
p.      Workshop hasil monitroring dan evaluasi
q.      Rencana tindak lanjut
r.        Laporan kegiatan penyelenggaraan pendidikan inklusif  bulanan / semester/ tahunan ke pihak-pihak yang terkait/berkepentingan  (antara lain kepada pihak  Dinas Pendidikan Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi/Pusat).
s.       Penyusunan program Penyelenggaraan pendidikan inklusif untuk tahun berikutnya.
3.      Pembinaan terhadap anak berkebutuhan khusus
a.       Menggunakan bimbingan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan anak berkebutuhan khusus.
b.      Bimbingan dilakukan secara berkala, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c.       Memberikan apresisasi terhadap anak berkebutuhan khusus, dengan mengadakan suatu kegiatan atau acara yang memaksimalkan potensinya.
d.      Melakukan kerjasama dengan teman sebaya, orangtua dan para ahli.
F.       Bentuk-bentuk Monitoring dalam Sekolah Inklusif
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengawal keterlaksanaan penyelenggaraan program pendidikan inklusif. Materi monitoring meliputi aspek, manajemen, proses pendidikan, dan pengembangan sekolah. Kegiatan monitoring dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun dan dikoordinasikan dengan institusi terkait..
Monitoring dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Daerah Tingkat I dan atau Dinas Pendidikan Daerah Tingkat II/Kota. Dalam menjalankan monitoring Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan LPTK PLB yang ada.
Aspek monitoring meliputi: persiapan penyelenggaraan, peserta didik, ketenagaan, sarana-prasarana, pendanaan, manajemen, pemberdayaan masyarakat, dan aspek lain yang relevan. Instrumen monitoring dan evaluasi disiapkan oleh masing-masing institusi sesuai dengan kebutuhan.
Hasil monitoring dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan inklusif, sebagai bahan untuk penyusunan program, penyempurnaan strategi pelaksanaan program dan memformulasikan kebijakan di masa yang akan datang dalam upaya peningkatan mutu pendidikan inklusif.
 Dengan adanya monitoring yang berkelanjutan tersebut, tentunya akan ditemukan problem-problem apa yang muncul pada pelaksanaannya. Problem tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pemecahan bersama. Monitoring secara intensif dan berkelanjutan ini dirasa perlu mengingat pada kenyataannya tidak semua sekolah inklusi mendapat perhatian ekstra dari pemerintah. Masih banyak sekolah inklusi yang belum mendapatkan modul dan pedoman, seperti alat identifikasi ABK, mengingat sekolah inklusi pun memiliki karakteristik khusus dalam hal alat, pengembangan kurikulum, pengadaaan dan pengelolaan sarana prasarana, pembinaan tenaga kependidikan, kegiatan belajar mengajar, manajemen sekolah, dan pemberdayaan masyarakat. Tentunya, dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab pada pemerataan perhatian terhadap sekolah inklusi.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pendidikan inklusif merupakan reformasi pendidikan yang bertujuan  untuk menghilangkan diskriminasi, menjunjung tinggi persamaan hak dalam mengenyam pendidikan. Dalam pelaksanaanya membutuhkan pembinaan dan monitoring agar pelaksanaan pendidikan inklusif dapat berjalan secara optimal. Selain itu, perlu adanya kerja sama dari semua pihak baik itu Pemerintah, masyarakat, maupun pihak sekolah itu sendiri. Dengan adanya pendidikan inklusif di sekolah umum dapat membantu anak-anak yang berkebutuhan khusus dalam mengembangkan potensinya secara maksimal sesuai kemampuan yang dimilikinya. Selain itu dengan adanya pendidikan inklusif dapat membantu anak-anak berkebutuhan khusus dalam bersosialisasi dengan lingkungan nyata atau lingkungan yang sebenarnya.

B.       Saran
Dengan adanya pendidikan inklusif diharapkan dapat membantu anak berkebutuhan khusus dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi. Diharapkan semua pihak dapat membantu dan bekerja sama dalam mengembangkan pendidikan inklusif ini




DAFTAR PUSTAKA

Bachry, Zakia. 2014. Sekolah Inklusi Solusi Pendidikan Untuk Semua. [Online]. Tersedia: http://forumdapodik.blogspot.com/2014/02/sekolah-inklusi-solusi-pendidikan-untuk.html. [15 September 2014].

Febriani, Vera. 2013. Momonitoring, Pengertian dan Tujuan Menurut Para Ahli. [Online]. Tersedia: http://veyranazyha1207.blogspot.com/2013/03/monitoring-pengertian-dan-tujuan.html. [5 September 2014].

Math, Suadin. 2010. Sistem Dukungan Pendidikan Inklusif. [Online]. Tersedia: http://sudinmath.wordpress.com/2010/05/08/sistem-dukungan-pendidikan-inklusif/. [15 September 2104].

Smith David J. 2012.Konsep dan Penerapan Pembelajaran Sekolah Inklusif. Nuansa: Bandung.
Zelth, Dede. 2013. Jenis-jenis Pengawasan. [Online]. Tersedia; http://dedetzelth.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-pengawasan.html. [15 September 2014].

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar