Selasa, 13 Oktober 2015

KRITERIA SEKOLAH CALON PENYELENGGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Penyelenggaraan program pendidikan terpadu bermula dengan keluarnya Surat Keputusan Mendikbud No.002/U/1986 tanggal 4 Januari 1986 Tentang Program Pendidikan Terpadu Bagi Anak Cacat. Keputusan itu disusul dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No.6718/C/I/89 tanggal 15 Juli 1989 Tentang Perluasan Kesempatan Belajar Bagi Anak Berkelainan Di Sekolah Umum. Kemudian SK Mendikbud No.0491/U/1992 mempertegas Tentang Pendidikan Bagi Anak Berkelainan yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal di jalur pendidikan sekolah. Melalui program pendidikan terpadu ini para peserta didik dimungkinkan untuk saling menyesuaikan diri, saling belajar tentang sikap, perilaku dan ketrampilan, saling berimitasi dan mengidentifikasi, menghilangkan sifat menyendiri, menimbulkan sikap saling percaya, meningkatkan motivasi untuk belajar dan meningkatkan harkat serta harga diri. Selain surat keputusan yang telah diuraikan di atas, juga ada Surat Direktur Pendidikan Dasar No.0267/C2/U/1994 tanggal 30 Maret 1994 tentang penyelenggaraan pendidikan terpadu yang diberlakukan bagi beberapa jenis kecacatan akan tetapi memiliki kemampuan inteligensi normal atau di atas rata-rata.
B.       Rumusan Masalah
dari latar belakang di atas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.        Apa
2.        Apa saja kriteria caon penyelenggara pendidikan inklusif?
3.        Apa rekomendasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan?
4.        Apa prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif?
5.         

C.      Tujuan Makalah
Yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya adalah untuk :
1.    Mengetahui
2.    Mengetahui
3.    Memahami
4.    Mengetahui
5.    Mengetahui
6.    Mengetahui

D.      Sistematika Makalah
Makalah ini terdiri dari tiga BAB, dengan sistematika yaitu Bab I Pendahuluan. Dalam BAB ini terdiri dari empat subbab secara umum, yaitu Latar belakang, Rumusan masalah, Tujuan makalah, dan Sistematika penulisan.
Bab II Pembahasan. Pada BAB yang kedua ini berisi tentang materi yang dibahas, yang dibagi kedalam beberapa subbab, yaitu
Bab III Penutup.Bab ini terbagi kedalam dua subbab yaitu Kesimpulan dan juga Saran.







BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di Indonesia
 Pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia terselenggara dengan sistem:
1. Belajar di kelas biasa dengan guru kelas. Sekarang ini banyak siswa tuna netra yang mendapatkan program pelayanan pendidikan terpadu secara penuh, dimana siswa  belajar di kelas biasa dan ditangani sepenuhnya oleh guru kelas serta masing-masing guru bidang studi.
2.Belajar di kelas biasa dengan guru kelas dan seorang guru pembimbing khusus.
Siswa tuna netra belajar di kelas biasa dengan guru kelas yang didampingi oleh guru pembimbing khusus. Guru pembimbing khusus dapat berasal dari kalangan guru PLB tetapi dapat pula dari tenaga ahli di bidang ketunanetraan.
3. Belajar di kelas biasa dengan guru kunjung Guru kunjung biasanya menangani siswa tuna netra yang belajar pada beberapa sekolah. Fungsinya hanya memberikan saran-saran kepada guru kelas atau guru bidang studi.
4. Belajar di sekolah umum dengan kelas khusus.Siswa tuna netra belajar di sekolah umum tetapi belajar di kelas yang khusus (terpisah dengan siswa normal lainnya).
5. Belajar dalam satu lokasi sekolah dengan berbagai macam ketunaan.
Siswa tuna netra bersama dengan siswa yang memiliki kebutuhan khusus lainnya belajar dalam satu gedung sekolah yang sama.

B.       Kriteria Calon Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Setiap satuan pendidikan formal, baik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, pada dasanya dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Namun demikian untuk menghindari kemungkinan terjadinya implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusif yang kurang sesuai, maka setiap satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusif perlu memenuhi beberapa kriteria,  di antaranya sebagai berikut :
1.      Terdapat Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
Melalui proses identifikasi dan asesmen terhadap semua peserta didik di sekolah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh sekolah atau tenaga profesional lain, kita dapat menemukan ada atau tidak ada peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.
ABK mungkin juga dapat diperoleh dari proses penjaringan terhadap anak usia sekolah yang belum bersekolah di lingkungan terdekat. ABK juga dapat diperoleh berdasarkan hasil rujukan dari Sekolah Luar Biasa/Institusi lain terdekat, baik karena proses mutasi sekolah ataupun melanjutkan sekolah.
Jika sekolah umum tersebut terdapat peserta didik berkebutuhan khusus, baik karena melalui proses identifikasi dan asesmen, penjaringan di lingkungan terdekat, maupun rujukan SLB/Institusi lain, maka secara otomatis sekolah tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif.
2.      Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inklusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)
Untuk mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, setiap satuan pendidikan harus memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Kesiapan dimaksud meliputi :
a.       Adanya persepsi dan sikap yang positif dari semua komponen sekolah, termasuk orangtua anak pada umumnya, tentang pendidikan inklusif.
b.      Adanya kemauan yang kuat dari sekolah untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan tanpa diskriminatif
c.       Adanya peluang untuk meningkatkan aksesibilitas ABK dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif
3.      Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah
4.      Tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain)
5.      Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar
6.      Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan
7.      Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak
8.      Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi
9.      Sekolah tersebut telah terakreditasi
C.    Sistem Pendukung (Support System)
Beberapa  sistem  pendukung  yang  diperlukan  guna  memperlancar  model pembelajaran  pendidikan  inklusif  melalui  program  pendidikan  yang diindividualisasikan, yaitu:
1.      Sekolah dan Guru Ramah.
Sekolah  ramah  (welcoming  school)  dan  guru  yang  ramah  (welcoming  teacher) merupakan  syarat  utama  dalam  mengembangkan  model  layanan  pembelajaran pendidikan  inklusif  melalui  program  pembelajaran  yang  diindividualisasikan.
Sekolah  dan  guru  ramah  adalah  sekolah  dan  guru    yang  tidak diskriminatifterhadap  kondisi  kecerdasan,  fisik,  sosial,  emosi,  kepercayaan,  ras  atau  suku,golongan  keyakinan,  serta  memahami  dan  menerima  kebegaraman, mengutamakan  pengembangan  potensi  siswa  sesuai  dengan  bakat,  minat  dan karakteristiknya.
Sekolah  dan  guru  ramah  merupakan  sekolah  dan  guru  yang  mengakui
keberagam  manusia  sebagai  anugerah  Yang  Maha  Kuasa    sekolah  dan  guru yang  mengakui eksistensi  manusia, sekolah dan  guru dan  memiliki keyakinan bahwa semua individu manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan  dan memahami bahwa setiap individu manusia memiliki harapan, bakat, minat yang berbeda-beda.  Sekolah  dan  guru  demikian  akan  melayani  dan  memperlakukansiswa dalam pembelajarannya sesuai dengan harapan, bakat, minatnya.  
2.      Pusat Sumber (Resource Center) dan sarpras.
Sekolah ramah (welcoming school) dan guru ramah (welcoming teacher) sebagai syarat  utama  layanan  pembelajaran  pendidikan  inklusif  melalui  program pengajaran  yang  diindividualisasikan,  pelayanan  pembelajaran  akan  berjalan semakin  mulus  apabila  didukung  oleh  pusat  sumber  yang  dapat  membantu memberikan  bantuan  teknis  kepada  sekolah  yang  didalamnya  ada  anak berkebutuhan khusus.Tugas dan fungsi pusat sumber adalah menyediakan guru pendidikan kebutuhan khusus yang professional yang disebut sebagai guru kunjung (iteneran teacher). Tugas  guru  kunjung  membantu  guru  sekolah  reguler  dalam  membantu melakukan  asesmen  dan  merancang  pembelajaran  serta  memberikan  layanan pendidikan  kepada  anak  berkebutuhan  khusus,  disamping  itu,  pusat  sumber mempunyai  tugas  disamping  menyediakan  guru  kunjung,  juga  menyediakan alat/media  belajar  yang  diperlukan  anak  berkebutuhan  khusus,  seperti penyediaaan  buku  teks  braille  bagi  tunanetra,  memberikan  pelatihan  dan pendampingan  tertentu  bagi  guru  sekolah  reguler,  orangtua  maupun  anak berkebutuhan  khusus.  Pusat  sumber  merupakan  tempat  berkumpulnya  para professional.
Sekolah  dan  guru  ramah  adalah  sekolah  yang  memiliki  dan  menyediakanprasarana  asesibilitas  yang  memadai  sehingga  memudahkan  anak  dalam melakukan  mobilitas,  misalnya:  tersedia  jalan  untuk  anak  yang  menggunakan kursi  roda,  tersedia  jalan  yang  tidak  membahayakan  anak  yang  mengalami gangguan penglihatan, penggunaan huruf-huruf braile pada setiap pintu ruangan.    
3.      Perluasan Peran dan Tugas SLB
Dalam perspektif layanan pendidikan inklusif  melalui model pembelajaran yangdiindividualisasikan,  peran  dan  tugas  SLB  adalah  sebagai  pusat  sumber  bagi sekolah-sekolah  yang  mengembangkan  pendidikan  inklusif.  Untuk  itu,  dalam pelaksanaannya,  pemerintah  propinsi  atau  kabupaten  kota  harus  dapat mengkoordinasikan  antara  sekolah  reguler  yang  mengembangkan  pendidikan inklusif  dengan  SLB.  Misalnya,  pembuatan  SK  guru  SLB  untuk  melakukan sebagian  waktu  tugasnya  di  sekolah  reguler  yang  mengembangkan  pendidikan inklusif atau  menugaskan untuk  menjadi  iteneran teacher. Perluasan peran dan tugas  SLB  dibangun  melalui  kemitraan  dengan  sekolah-sekolah  yang mengembangkan pendidikan inklusif. Dengan demikian, tugas SLB tidak hanya melayani  pendidikan  anak-anak  berkebutuhan  khusus  di  sekolahnya  (SLB), tetapi  juga  melayani    pendidikan  di  sekolah-sekolah  reguler  yang mengembangkan pendidikan inklusif.  
4.      Kemitraan  dengan  lembaga  berkait  (Dinas  Kesehatan,  Depsos/Dinsos, Depag, Perindustrian, Hukum dan HAM)
Penyelenggaraan  pendidikan  inklusif  akan  semakin  mulus  dalam pelaksanaannya  apabila  sekolah  mengembangkan  kemitraan  dengan  lembaga-lembaga  berkait  atau  departemen-departemen  terkait,  misalnya  dengan departemen  kesehatan  dalam  pemeriksaan  kesehatan  fisik,  depertemen  sosial dalam  bantuan  asesibililitas,  departemen  perindustrian  dalam  mengembangkan kecakapan  vokasional,  departemen  hukum  dan  HAM  dalam  perlindungan hukum.  
5.      Dukungan orangtua
Dukungan  orangtua  dan  kerjasama  dengan  sekolah  sangat  diperlukan  dalam melayani  kebutuhan  belajar  anak  di  sekolah  dalam  upaya  optimalisasi  potensi anak, kerjasama  yang erat antara orangtua dan guru dapat menghasilkan solusi terbaik  dalam  melayani  kebutuhan  belajar  anak  di  sekolah  (Kremer,  1991).
Keterlibatan orangtua secara aktif terhadap pendidikan anak di sekolah, sangat penting  dalam  kaitannya  dengan  negosiasi  dalam  mencari  solusi  berkenaan dengan pendidikan anak, baik di sekolah maupun di rumah.Keterlibatan  orangtua  dalam  pendidikan,  biasanya  terbatas  pada  urusan pembiayaan  operasional  sekolah,  kurang  menyentuh  pengembangan  kebutuhan pembelajaran anak. Oleh karena itu, keterlibatan atau dukungan orangtua perlu dikembangkan  terhadap  persoalan  pendidikan  yang  lebih  luas,  apabila  akses orangtua ke sekolah lebih terbuka, permasalahan-permasalahan dan kebutuhankebutuhan yang dihadapi anak segera dapat ditanggulangi. 
6.      Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Kebijakan-kebijakan  pemerintah  baik  pusat,  propinsi  maupun  kabupaten/kota sangat  diperlukan  sebagai  payung  hukum  dalam  mengembangkan  layanan pendidikan model pendidikan inklusif. Misalnya, pemer intah membuat regulasi yang  mengatur  sistem  penerimaan  siswa  baru  (PSB)  bagi  anak  berkebutuhan khusus  melalui  satu  pintu  masuk,  yaitu  melalui  sekolah  reguler  yang  terdekat dengan  lingkungan  anak.  Pemerintah  membuat  kebijakan  untuk  mendekatkan anak dengan sekolah.Kebijakan-kebijakan  pemerintah,  baik  pemerintah  pusat,  propinsi  maupun kabupaten  kota  sebagai  payung  kekuatan  yang  dapat  dijadikan  lanndasan bergerak  bagi  sekolah,  guru  dan  staff  dalam    memperlancar  dan  memuluskanpengembangan  pembelajaran  model  pendidikan  inklusif  melalui  program pembelajaran yang diindividualisasikan.
D.      Rekomendasi  untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
      Rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan:
1.      Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari kebijakannasional.
2.      Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya.
3.      Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas.
4.      Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka.
5.      Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi.
6.      Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta.
7.      Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak.
8.      Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah
9.      Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini.
10.  Pemerintah (pusat, provinsi, dan lokal) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif.


















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

B.       Saran

Seperti yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 bahwa pendidikan esensinya bertujuan menciptakan manusia yang ideal, yakni manusia yang dicita-citakan. Dalam praktek pendidikan di Indonesia anak wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun, peraturan tersebut diperuntukkan bagi semua anak di Indonesia tanpa melihat perbedaan baik secara fisik maupun secara mental. Maka dari itu pemerintah Indonesia mengadakan Pendidikan Inklusif di seluruh sekolah di Indonesia. Maka dari itu seluruh pendidik dan tenaga kependidikan harus mengetahui dan memahami cara mendidik dan membimbing Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang menjadi siswa di sekolahnya. Maka Pendidikan Inklusif penting dipelajari oleh pendidik. Selain itu, sekolah calon penyelenggara Pendidikan Inklusif juga terlebih dahulu harus memahami kriteria sekolah calon penyelenggara Pendidikan Inklusif dan berusaha agar sekolah tersebut masuk ke dalam kriteria tersebut sehingga proses pelaksanaan Pendidikan Inklusif di sekolah tersebut dapat berjalan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar