BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan hak untuk semua
manusia tanpa membeda-bedakan status maupun kondisi apapun. Akan tetapi selama
ini pendidikan reguler, khususnya di tingkat Sekolah Dasar sebagian besar hanya
diperuntukan untuk anak-anak dengan keadaan normal. Hal ini menimbulkan suatu
ketimpangan sosial, banyak dari peserta didik yang tidak bisa berinteraksi
secara baik dengan anak yang memiliki kebutuhan khusus. Sehingga diperlukan
suatu upaya untuk menanganinya. Selain itu, pendidikan kita masih tersandung
masalah biaya. Khususnya bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus, mereka harus
masuk ke dalam sekolah luar biasa. Memang sebagian di daerah di perkotaan sudah
terdapat instansinya. Namun di daerah lain, khususnya di pedesaan masih jarang
sekali sekolah luar biasa. Sehingga harapan untuk sekolah dan mendapatkan
pendidikan sangat sulit sekali.
Salah satu upaya untuk menangani hal
itu adalah dengan adanya program pendidikan inklusif di sekolah. Mulai dari
tingkat dasar sampai menengah. Khususnya di jenjang Sekolah Dasar. Saat ini di
Indonesia upaya tersebut sudah tertuang dalam perundang-undangan dan peraturan
lainnya. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang–
Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan
bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus
untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa
anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan
anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.
Pendidikan inklusif, mendidik anak
berkebutuhan khusus bersama– sama anak lainnya (reguler) untuk mengoptimalkan
potensi yang dimiliki. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam
masyarakat terdapat anak reguler dan anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat
dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus
perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak reguler untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Sudah barang tentu
SD terdekat tersebut perlu disiapkan segala sesuatunya. Karena tidak mungkin
membangun SLB di tiap Kecamatan/Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal
&waktu yang cukup lama. Pendidikan inklusif diharapkan dapat memecahkan
salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
selama ini.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diambil beberapa
rumusan masalah, yaitu :
1.
Apa saja yang harus kriteria yang harus disiapkan oleh
sekolah untuk menyelenggarakan sekolah inklusif?
2.
Bagaimana prosedur pengusulan dan penyelenggaraan
sekolah inklusif ?
3.
Bagaimana strategi implementasi dalam penyelenggaraan
sekolah inklusif?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk :
1.
Mengetahui kriteria yang harus disiapkan oleh sekolah
untuk menyelenggarakan sekolah inklusif?
2.
Mengetahui dan memahami prosedur pengusulan dan penyelenggaraan
sekolah inklusif ?
3.
mengetahui strategi implementasi dalam penyelenggaraan
sekolah inklusif?
D. Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini terdiri dari tiga BAB, terdiri
atas :
BAB I Pendahuluan. Di dalamnya terdiri dari beberapa
subbab, yaitu latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan
sistematika penulisan.
BAB II Pembahasan. Dalam BAB ini ada tiga subbab yang
menjadi bahan pokok penulisan makalah ini.
BAB III Penutup. BAB ini terdiri dari dua subbab
sebagai penutup dari penulisan makalah ini. Yaitu Simpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kriteria calon sekolah penyelenggara pendidikan
Inklusif
Menurut Suparno dkk (2007:2-23) sekolah penyelenggara
pendidikan inklusi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan,
antara lain : keberadaan siswa berkebutuhan khusus, konsisten terhadap
pendidikan inklus, manajemen sekolah, sarana dan prasarana serta ketenagaan.
Adapun kriteria calon sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif yaitu:
1.
Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program
pendidikan inklusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan
orang tua).
2.
Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan
sekolah.
3.
Tersedia guru pendidikan khusus (GPK) dari PLB (guru
tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain).
4.
Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar.
5.
Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan.
6.
Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh
semua anak.
7.
Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang
pendidikan inklusif.
8.
Sekolah tersebut telah terakreditasi.
9.
Memenuhi prosedur administrasi yang ditentukan.
B. Mekanisme Penyelenggaraan Sekolah Inklusif
Pendidikan Inklusif sangat diperlukan adanya di
setiap wilayah di Indonesia. Sesuai dengan Permendiknas RI No. 70 Tahun 2009
tentang pendidikan inklusif Pasal 6, yaitu :
1. Pemerintah
kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan
kebutuhan peserta didik.
2. Pemerintah
kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan
pendidikan yang ditunjuk.
3. Pemerintah
dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Dari peraturan di atas, pemerintah
di seluruh daerah di Indonesia harus menjamin terselenggaranya pendidikan
inklusif di daerahnya. Minimal terdapat satu sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif dalam satu kota. Hal ini mengingat pendidikan sangat penting bagi
semua kalangan. Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran
dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur
sebagai berikut :
1.
Sekolah yang akan
menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal penyelenggaraan
pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah
yang telah memiliki peserta didik
berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti
proposal/laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi.
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan
Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan.
4.
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang
bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat
penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.
Untuk lebih
memperjelas, alur penyelenggaraan dari program inklusif dapat dilihat pada
bagan berikut ini.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan dana
khusus, yang antara lain untuk keperluan:
1.
Kegiatan identifikasi input siswa
2.
Modifikasi kurikulum
3.
Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat
4.
Pengadaan sarana-prasarana
5.
Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan
6.
Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Pada tahap perintisan sekolah inklusi, diperlukan dana bantuan sebagai
stimulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun untuk
penyelenggaraan program selanjutnya, diusahakan agar sekolah bersama-sama orang
tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), serta
pemerintah daerah dapat menanggulanginya.
C. Prosedur Pengusulan Sekolah
Inklusif
1. Persiapan
Sekolah reguler, maupun lembaga swadaya masyararakat
yang ingin menyelenggarakan pendidikan inklusi perlu mempersiapkan diri
sebaik-baiknya. Kegiatan maupun hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:
a. Pembentukan
tim,
tujuan pembentukan tim adalah untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan inklusi;
b. Penyusunan
proposal, proposal disusun oleh tim yang telah terbentuk.
Format dan isi proposal disusun secara singkat dan jelas;
c. Pengajuan
perijinan, mekanisme pengajuan perijinan mengikuti
ketentuan yang berlaku dan ditetapkan Dinas Pendidikan Propinsi setempat
(rambu-rambu penulisan proposal terlampir).
2. Pelaksanaan
a. Sekolah
membuat proposal penyelenggaraan pendidikan inklusi
b. Proposal
diajukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Tim
Verifikasi Dinas Pendidikan Propinsi
mengkaji propsal yang telah diajukan oleh fihak sekolah.
d. Tim
Verifikasi Propinsi terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Propinsi, Perguruan
tinggi, Organisasi profesi.
e. Tim
Verifikasi mengadakan studi kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan
permohonan,
f. Dinas
Pendidikan Propinsi menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan pendidikan
inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah
ditatapkan oleh tim verifikasi.
D. Strategi Implementasi
1.
Sosialisasi dan Koordinasi
Sosialisasi dan koordinasi program pendidikan inklusif dilakukan oleh
Direktorat PSLB kepada Dinas/instansi terkait, sekolah dan masyarakat.
Sedangkan koordinasi dilakukan antara Direktorat PSLB dengan perguruan
tinggi, Dinas/Instansi terkait dan sekolah.
2. Penerimaan
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan melalui sistem:
a.
Penerimaan murid baru;
b.
Rujukan dari tenaga ahli yang relevan;
c.
Rujukan dari lembaga lain
d.
Mutasi atau melanjutkan dari sekolah lain
e.
Program retrievel (pengembalian anak ke sekolah karena
drop out)
3. Rekrutmen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan baru
(negeri/swasta)
b.
Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
c.
Pemberdayaan masyarakat
d.
Bantuan pendidik dan tenaga kependidikan dari
sekolah/lembaga lain.
4. Pembelajaran
a.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan mengacu pada
kurikulum yang berlaku. PerencanaandisusunsesuaidenganbukuPedomanpembelajaran.
b.
Pelaksanaan Pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik belajar peserta didik. Sistem pelaksanaannya mengacu pada buku
Pedoman pembelajaran.
c.
Penilaian Hasil Pembelajaran
1) Memahami
kompetensi dasar dan bentuk penilaian yang sesuai untuk mengukur Kompetensi
dasar tersebut
2)
Menyusun
kisi-kisi soal
3) Menyusun
soal (bentuk penilaian) sesuai dengan kaidah
4) Menelaah
dan merevisi soal
5) Melaksanakan
penilaian dengan menggunakan soal yang telah dikembangkan
6) Menggunakan
hasil penilaian untuk umpan balik
7)
Menggunakanhasilpenilaianuntukkeperluanadministrasi,
dan pelaporan
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, pendidikan
inklusi hanya berlaku bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang kemampuan
intelektualnya tidak berada di bawah rata-rata. Dalam pelaksanaannya, sekolah
yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusif harus mengikuti mekanisme yang
telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan persyaratan dan
kriteria tertentu yang harus di penuhi mulai dari adanya siswa berkebutuhan
khusus, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, dan sebagainya. Untuk menciptakan
kondisi pendidikan inklusif yang baik, diperlukan upaya dan strategi
implementasi yang baik pula, agar dapat mencapai tujuan pendidikan.
B.
Saran
Dalam
menyelenggarakan sekolah inklusif, kiranya pihak-pihak di setiap sekolah,
khususnya tingkat dasar disarankan untuk mengetahui prosedur/alur
penyelenggaraan sekolah inklusif. Agar dalam pelaksanaannya sekolah dapat
dibantu oleh pemerintah, karena sekolah tersebut sudah resmi dan terdaftar di
dinas setempat. Ini akan membantu terselenggaranya pendidikan inklusif yang
lebih baik, baik itu dari segi operasional/biaya maupun struktural.
DAFTAR
PUSTAKA
----.
(2007). Prosedur Operasi Standar
Pendidikan Inklusif. Jakarta : Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa,
Dirjen Mandikdasmen, Depdiknas.
Smith,
David D (Editor : Denis & Ny. Enrica). (2012). Sekolah Inklusif. Bandung : Nuansa
Raye,
Suci Ramadhani. (2012).Pedoman Umum
Pendidikan Inklusif. [online] sumber : Diakses 9 September 2014
Purnama,
Anindya. (2014). Sekolah Inklusi dan ABK.
[online] sumber : diakses 9 September 2014
Wulandari,
Asrul. (2013). Model Dan Kurikulum
Pendidikan Inklusif [online] sumber :
diunduh 9 September 2014
Anonim.
(2012). Manajemen Sekolah dalam
Pendidikan Inklusif. [online] tersedia : SLB Permatahati Sumedang.com
terimakasih atas postnya :), tambah-tambah reverensi :)
BalasHapusTerima kasih atas informasinya
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusKalau belum memiliki guru plb yg linier tapi guru d ambil dr fak.psikologi apa bisa mengajukan proposal ?
BalasHapus