Selasa, 13 Oktober 2015

TENAGA PENDIDIK PADA PENDIDIKAN INKUSIF



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pendidikan Inklusif
Inklusi adalah praktek yang mendidik semua siswa, termasuk yang mengalami hambatan yang parah ataupun majemuk, di sekolah-sekolah reguler yang biasanya dimasuki anak-anak non berkebutuhan khusus (Ormrod, 2008). Pendidikan inklusi merupakan praktek yang bertujuan untuk pemenuhan hak azasi manusia atas pendidikan, tanpa adanya diskriminasi, dengan memberikan kesempatan pendidikan yang berkualitas kepada semua anak tanpa perkecualian, sehingga semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk secara aktif mengembangkan potensi pribadinya dalam lingkungan yang sama (Cartwright, 1985 dalam Astuti, Sonhadji, Bafadal, dan Soetopo, 2011). Pendidikan inklusi juga bertujuan untuk membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar serta membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah pada seluruh warga negara (Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, 2007).
B.            Pengertian Pendidik
Dari segi bahasa, seperti yang dikutip Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya. Beberapa kata di atas secara keseluruhan terhimpun dalam kata pendidik, karena keseluruhan kata tersebut mengacu kepada seorang yang memberikan pengetahuan, keterampilan atau pengalaman kepada orang lain. Kata-kata yang bervariasi tersebut menunjukan adanya perbedaan ruang gerak

5
 
dan lingkungan di mana pengetahuan dan keterampilan yang diberikan. Dari istilah-istilah sinonim di atas, kata pendidik secara fungsional menunjukan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya, bisa siapa saja dan dimana saja. Secara luas dalam keluarga adalah orang tua, guru jika itu disekolah, di kampus disebut dosen, di pesantren disebut murabbi atau kyaiydanylainysebagainya.
C.       Sikap Guru terhadap Pendidikan Inklusi
Sikap guru terhadap pendidikan inklusi adalah gambaran yang positif dan negatif dari komitmen guru dalam mengembangkan anak berkebutuhan khusus yang menjadi tanggung jawab guru dan juga menggambarkan sejauh mana anak berkebutuhan khusus diterima di sebuah sekolah. Melalui sikap positif dari guru, anak berkebutuhan khusus akan lebih mendapatkan keuntungan pendidikan semaksimal mungkin (Olson, 2003). Sikap guru yang negatif menggambarkan harapan yang rendah terhadap anak berkebutuhan khusus di kelas inklusi (Elliot, 2008).
D.           Faktor yang Mempengaruhi Sikap Guru terhadap Inklusi
Avramidis dan Norwich (2002) merangkum berbagai penelitian mengenai faktor yang mempengaruhi sikap guru, sebagai berikut :
1.        Siswa
Konsep guru terhadap siswa berkebutuhan khusus biasanya bergantung pada jenis hambatan siswa, tingkat keparahan hambatan siswa, dan kebutuhan siswa akan pendidikan (Clough and Lindsay, 1991 dalam Avramidis and Norwich, 2002). Persepsi guru mengenai jenis hambatan siswa dapat dibedakan berdasarkan tiga dimensi, yaitu hambatan fisik dan sensori, kognitif dan perilaku emosional yang dimiliki siswa.
2.        Guru
Faktor guru terbagi dalam beberapa variabel, yaitu :
a.         Gender
Faktor gender ini berkaitan dengan isu gender terhadapa inklusi. Beberapa peneliti menemukan bahwa guru perempuan memilikitoleransi yang lebih tinggi dibandingkan guru laki-laki terhadap integrasi untuk siswa berkebutuhan khusus (Aksamit, Morris, and Leunberger, 1987; Thomas,1985; Eichinger, Rizzo, and Strotnik, 1991dalam Avramidis and Norwich, 2002) melihat bahwa bahwa terdapat kecenderungan pada guru perempuan dalam menunjukkan sikap positif terhadap ide mengenai integrasi terhadap anak yang memiliki masalah perilaku dibandingkan guru laki-laki.
b.         Usia dan Pengalaman Mengajar
Guru yang lebih muda dan dengan pengalaman mengajar yang masih sedikit memiliki sikap yang mendukung terhadap integrasi (Centerand Ward, 1987; Berryman, 1989; Clough and Lindsay, 1991 dalam Avramidis and Norwich, 2002). Harvey (1985 dalam Avramidis dan Norwich, 2002) menemukan bahwa terdapat keengganan pada guru yang telah berpengalaman dibandingkan dengan guru pelatihan yang bersedia menerapkan program integrasi kepada siswa berkebutuhan khusus. Hal ini dapat menjadi sebuah alasan bahwa guru baru yang memenuhi syarat memiliki sikap yang positif terhadap program integrasi.
c.         Tingkat Kelas yang Diajar
Salvia dan Munson (1986 dalam Avramidis dan Norwich, 2002) menjelaskan bahwa seiring dengan bertambahnya usia siswa, maka sikap positif yang dimiliki guru akan berkunjung, dan menunjukkan fakta bahwa guru yang mengajda materi pelajaran dan krang memperhatikan perbedaaan individu siswa.dan krang memperhatikan perbedaaan individu siswa. Penjelasan tersebut diperkuat ole Clough and Lindsay (1991 dalam Avramidis dan Narwich, 2002) yang menjelaskan bahwa bagi guru yang lebih memperhatikan materi pelajaran, kehadiran siswa berkebutuhan khusus di dalam kelas mereka menjadi masalah tersendiri dalam praktek pengurusan aktivitas kelas.
d.       
7
 
Pengalaman Kontak dengan Siswa Berkebutuhan Khusus
Sebuah hipotesis mengenai kontak dengan siswa berkebutuhan khusus menyebutkan bahwa sejalan dengan pelaksanaan guru dalam program inklusi, sehingga kontak dengan siswa berkebutuhan khusus semakin dekat, maka sikap yang dimiliki guru semakin positif (Yukuer, 1988 dalam Avramidis dan Norwich, 2002).
e.         Pelatihan
Faktor lain yang mempengaruhi sikap guru yang menarik adalah pengetahuan yang dimiliki mengenai siswa berkebutuhan khusus yang dikembangkan melalui pelatihan yang didapat. Faktor ini dipertimbangkan menjadi faktor penting dalam mempengaruhi sikap guru terhadap pelaksanaan kebijakan inklusi. Tanpa rencana untuk memberikan pelatihan kepada guru mengenai pendidikan untuk siswa berkebutuhan khusus, maka akan sulit untuk mengikutsertakan siswa tersebut ke dalam kelas mainstream (Avramidis and Norwich, 2002).
f.    Keyakinan Guru
Jordan, Lindsay, dan Stanovich (1997 dalam Avramidis and Norwich, 2002) menjelaskan bahwa guru yang beranggapan bahwa kebutuhan khusus merupakan sesuatu yang melekat dengan siswa, memiliki cara mengajar yang kurang efektif dibandingkan dengan guru yang beranggapan bahwa lingkungan di sekitar siswa dapat menjadi pelengkap bagi masalah atau hambatan yang dimiliki siswa.
g.         Pandangan Sosio-Politik
Faktor ini menjelaskan mengenai sikap guru terkait dengan keyakinan personal (pandangan terhadap politik dan sosial-politik) dan sikap personal (Avramidis and Norwich, 2002). Lebih lanjut, faktor ini juga menjelaskan mengenai keyakinan guru terhadap etnis dan budaya dari anak berkebutuhan khusus dan keyakinan tentang dukungan pemerintah terhadap pendidikan inklusi.
3.        Lingkungan Pendidikan
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi sikap positif guru adalah ketersediaan dukunan fasilitas di dalam kelas dan level sekolah (Centerand and Ward, 1987; Myles and Simpson, 1989; Clough and Linsay, 1991 dalam Avramidis and Norwich, 2002). Dukungan yang dimaksud dalam hal ini adalah, sumber daya fisik seperti, perlengkapan mengajar, perlengkapan IT, lingkungan fisik yang mendukung, dan lain-lain. Serta sumber daya manusia seperti guru khusus, terapis, kepala sekolah, orangtua, dan lain-lain. Selain faktor yang disebutkan oleh Avramidis dan Norwich, terdapat faktor lain yang dapat mempengaruhi sikap guru terhadap inklusi. Jobe Rust dan Bussie (1996) melihat sikap guru terhadap inklusi melalui faktor jenis guru dan latar belakang pendidikan guru. Jenis guru yang dimaksud adalah guru khusus atau guru reguler, sedangkan latar belakang pendidikan guru terkait dengan pendidikan terakhir yang dimiliki guru.
E.            Pihak yang Diperlukan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur penting dalam  pendidikan inklusif. Tenaga kependidikan dalam pendidikan inklusif mendapat  porsi tanggung jawab yang jelas berbeda dengan tenaga kependidikan pada  pendidikan noninklusif. Perbedaan yang terdapat pada individu meniscayakan adanya kompetensi yang berbeda dari tenaga kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan secara umum memiliki tugas seperti menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan  pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Membicarakan siapa yang diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan pendidikan pastinya adalah membicarakan sumber daya manusia. Hal ini sangat memegang peranan penting sekali atas berjalannya suatu sistem atau organisasi, tanpa sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas baik tentunya segala suatu tidak berjalan dengan baik pula.
9
 
Yang dimaksud dengan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggraan pendidikan inklusi adalah seluruh pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam sebuah satuan pendidikan (sekolah). Dalam hal ini tenaga pendidik (guru) adalah salah satu komponen yang utama bersama kepala sekolah dan pihak-pihak pengambil keputusan (stakeholder). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Dir. Pembinaan SLB, 2007).
Direktorat Pembinaan SLB (2007) menetapkan pengertian, tugas, dan kedudukan masing-masing dijelaskan seperti di bawah ini:
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif memiliki tugas mengkoordinasi, mengakomodasi, dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan. Koordinasi juga dilakukan berkenaan dengan tugas-tugas dan pengembangan profesionalisme guru-guru yang menyangkut kompetensi umum dan khusus berkenaan dengan pelayanan anak berkebutuhan khusus.
2. Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
Guru kelas adalah pendidik/pengajar pada suatu kelas tertentu di Sekolah umum yang sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, bertanggungjawab atas pengelolaan pembelajaran dan adiministrasi di kelasnya. Kelas yang diambil tidak menetap, dapat berubah-rubah pada setiap tahun pelajaran sesuai dengan kondisi sekolah. Guru kelas biasanya ada  pada kelas-kelas rendah, (kelas 1, 2 dan 3). Guru mata pelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mempunyai tugas sama dengan guru mata pelajaran pada umumnya, namun untuk guru mata pelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif perlu dibekali dengan tambahan pengetahuan tentang pendidikan khusus.
Guru mata pelajaran bersama-sama dengan guru pendidikan khusus  menyusun rancangan pembelajaran adaptif sesuai dengan kondisi siswanya tanpa mengabaikan  substansi  mata pelajaran selanjutnya membelajarkan, memonitor dan mengevaluasi hasil belajar siswa. Guru kelas dan guru mata pelajaran harus menciptakan manajemen kelas yang kondusif, suasan belajar dan strategi pembelajaran yang  menarik dan mengerti kebutuhan masing-masing anak. Beberapa hal yang harus dilakukan guru kelas dan guru mata pelajaran diantaranya adalah :
a.  Disiplin dalam pengelolaan waktu kelas, setiap kelas mempunyai time table yang di dalamnya tercantum waktu untuk menyerut pensil, ke kamar mandi, waktu istirahat dan waktu pulang.
b.  Membuat media yang dapat membuat peserta didik merasa dihargai terhadap suatu apapun yang mereka lakukan setiap harinya.
c. Membuat media pembelajaran yang menarik dan inovatif, seperti menggunakan komputer dan teknologi dalam pembelajaran.
d. Melakukan pembelajaran yang kooperatif, sehingga peserta didik didorong bekerja sama dalam melakukan tugas yang menciptakan sikap toleransi, saling tolong menolong, menghargai dan tanggung jawab.
Faktor penolakan dari kalangan intern (guru) yang paling mendominasi karena tidak terdapatnya fasilitas sekolah serta kompetensi guru yang kurang memadai untuk melaksanakan pendidikan inklusif. Selain itu juga, timbulnya rasa tidak percaya diri untuk melaksanakan perubahan-perubahan yang akan terjadi. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut pihak sekolah sangat perlu untuk menumbuhkan kepercayaan diri di kalangan guru untuk melaksanakan pendidikan inklusif. Beberapa langkah yang dapat ditempuh diantaranya :
a.         
11
 
Membuat seminar/in house training/workshop mengenai pelaksanaan pendidikan inklusif dan penanganan anak berkebutuhan khusus dengan mendatangkan ahli-ahli yang berkompeten di bidangnya.
b.         Melakukan studi banding terhadap sekolah yang melaksanakan dan berhasil melakukan pendidikan inklusif.
c.          Meningkatkan kemampuan guru untuk mendukung terlaksananya pendidikan inklusif, hal ini dilakukan dengan melakukan pelatihan yang berisikan modul materi dan praktek tentang pengantar pendidikan inklusif, psikologi perkembangan anak, assesmen dan hambatan perkembangan anak (pelatihan ini dapat dilakukan setiap hari Jum’at - Sabtu 11.00 – 14.00 WIB). Hasil dari pelatihan ini diharapkan secara langsung dapat diterapkan di kelas yang memiliki anak berkebutuhan khusus.
3.      Guru Pendidikan Khusus
Guru Pendidikan khusus adalah guru yang mempunyai latar belakang pendidikan khusus/Pendidikan luar biasa atau yang pernah mendapat pelatihan tentang pendidikan khusus/luar biasa, yang ditugaskan di sekolah inklusif. guru pendidikan luar biasa mempunyai beberapa posisi dan peranan selama proses pendidikan. Guru pendidikan luar biasa juga mempunyai kewenangan dan tanggung jawab. Guru pendidikan luar biasa dapat bertindak sebagai pemberi layanan langsung, pemberi nasehat, pengawas, pembela, dan lain-lain. Hal itu menunjukkan bahwa guru pendidikan luar biasa banyak melakukan peranan. Guru pendidikan luar biasa perlu memiliki kepercayaan diri, identitas dan pribadi yang professional guna diterapkan dalam pendidikan inklusif.
Untuk rancangan pengembangan sekolah menjadi sekolah inklusi ini maka memerlukan beberapa tenaga guru pendidikan luar biasa. Beberapa deskripsi tugas guru pendidikan luar biasa yaitu :
a.       Membantu guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membuat program pembelajaran yang mengakomodasi kebutuhan anak.
b.      Membuat dan melaksanakan materi pengembangan sikap dan potensi diri yang dilakukan oleh guru pendidikan luar biasa. Materi ini dilakukan selama 1 kali seminggu dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran.
c.       Membantu guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membuat assesmen.
d.      Membantu guru kelas dan guru mata pelajaran dalam mengkondisikan anak berkebutuhan khusus di dalam kelas (terutama untuk anak yang mengalami ADHD dan ketidakstabilan emosi).
e.       Membuat program pembelajaran untuk masing-masing anak berkebutuhan khusus agar perilakunya menjadi lebih adaptif.
f.       Membuat program layanan kesulitan belajar.
g.      Membantu PKS srara dan prasarana dalam penyediaan alat bantu untuk anak berkebutuhan khusus dan peningkatan aksesibilitas lingkungan fisik.

4.  Komite Sekolah
Peran komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi antara lain sebagai pemberi pertimbangan  dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan, pendukung  baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga, pengontrol  dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di sekolah.
Semua sumber daya manusia yang ada dalam pelaksanaannya tidak berjalan masing-masing. Pihak-pihak terkait perlu bekerjasama secara berkesinambungan sehingga penyelenggaraan pendidikan inklusi dapat berjalan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan-permasalahan yang muncul di lapangan. 

F. Guru yang Inklusif

Seorang guru senantiasa dituntut untuk selalu mengembangkan pribadi dan profesinya secara terus menerus, serta dituntut untuk mampu dan siap berperan secara profesional dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Hal ini sudah jelas disebutkan di dalam empat kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitukompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
Selanjutnya apa itu inklusif ? istilah inklusif sebenarnya tidak terlepas dari program pemerintah yaitu tentang pendidikan inklusif yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilaksanakan diberbagai daerah dengan dukungan dari pemerintah pusat. Pendidikan inklusif itu sendiri merupakan pendidikan yang memungkinkan semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Artinya bahwa pendidikan inklusif akan memberikan ruang kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan yang layak, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang jauh dari lembaga-lembaga pendidikan yang khusus untuk mereka yang memungkinkan mereka dapat belajar bersama-samaa dengan anak normal di sekolah regular yang ada di lingkungannya atau yang dekat dengan tempat tinggal anak berkebutuhan khusus.
Sekolah-sekolah inklusi ini menuntut terdapatnya kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran, system evaluasi dan guru khusus, yang dapat diintegrasikan kepada kelas reguler yang memiliki anak berkebutuhan khusus untuk dapat memberikan wadah dan penanganan yang tepat bagi anak berkebutuhan khusus dengan anak normal yang ada di dalam kelas tersebut. Dimana untuk melaksanakan itu bukannya pekerjaan yang gampang, sehingga benar-benar kita membutuhkan guru-guru yang inklusif didalam pelaksanaan pendidikan inklusif ini secara sunggunh-sungguh.
Guru yang inklusif adalah guru yang mampu menyesuaikan diri dengan keadaan siswa yang beraneka ragam baik dari segi intelegensi, kemampuan kognitif, afektif , psikomotornya  dan keadaan ekonomi social anak dalam satu kelas yang inklusif dengan cara mengakomodir semua kebutuhan belajar anak dengan melakukan modifikasi didalam kurikulum, metode mengajar, sarana prasarana, system evaluasinya agar dapat dipergunakan bagi semua siswa yang ada di dalam lingkup kelas inklusif tersebut.
Ada tiga kemampuan umum yang harus dimiliki oleh guru pendidikan khusus yang akan mengarah kepada guru yang inklusif :
1.    Kemampuan Umum ( general ability ) antara lain adalah memiliki ciri warga Negara yang religious dan berkepribadian, memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga Negara, memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa, memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya, memahami disain pembelajaran kelompok dan individual dan mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.
2.     Kemampuan dasar ( basic ability ) meliputi memahami dan mampu mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus, memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkebutuhan khusus, mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus, mampu merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkebutuhan khusus, mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an, mampu mengembangkan kurikulum  sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus serta dinamika masyarakat, memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan, memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan, mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidangnya, memiliki sikap dan prilaku empati terhadap anak berkebutuhan khusus, memiliki sikap professional dibidangnya, mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat dan mampu merancang program advokasi.
3.   Kemampuan khusus ( specific ability ) kemampuan ini meliputi mampu melakukan modifikasi perilaku, menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan penglihatan, menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan pendengaran/komunikasi, menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan intelektual, menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan anggota tubuh dan gerakan, menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan perilaku dan sosial dan menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami kesulitan belajar. Selanjutnya dengan dimilikinya ketiga kemampuan dasar diatas oleh semua guru, maka  diharapkan akan tercipta guru-guru yang inklusif yang juga memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap tentang materi yang akan diajarkan/dilatihkan dan tidak kalah pentingnya adalah memahami karakteristik siswa yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga akan meningkatkan kemampuan dari siswa yang selanjutnya akan berdampak kepada mengsukseskan wajib belajar yang telah dicanangkan oleh pemerintah kita, untuk semua yaitu untuk siswa-siswa kita yang normal maupun siswa-siswa kita yang berkebutuhan khusus.

G.           Pentingnya Pendidikan Inklusi bagi Calon Guru
Pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus, sekarang tidak lagi hanya dapat dilakukan di Sekolah Luar Biasa (SLB) tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah regular atau umum setelah dibukannya program sekolah inklusi. Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, para calon guru perlu dibekali materi mengenai betapa pentingnya pendidikan inklusi ketika mengajar nanti. Hal ini untuk mengantisipasi, jika pada suatu saat nanti, anak-anak yang dihadapi nantinya kemungkinan tidak semuanya anak normal artinya ada anak yang memerlukan pelayanan  dan bimbingan khusus yang diakibatkan   karena dissabilitas-nya.
Sebelumnya, sebagai calon guru perlu menyadari adanya hal-hal sebagai berikut yaitu :
1.   Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
2.  Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
3.   Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
4.   Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
            Dengan demikian, dapat dirasakan manfaat pentingnya pendidikan inklusi bagi calon guru, sebagai bekal nanti pada saat mengajar, antara lain agar guru mengetahui apa, siapa, dan bagaimana ciri-ciri ABK, agar guru mengetahui kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan ABK dalam pembelajaran termasuk fasilitas-fasilitas maupun sarana dan prasarana dalam pembelajaran maupun dalam kehidupan sehari-hari, agar guru tidak membedakan anak yang normal maupun anak yang berkebutuhan khusus, karena pendidikan untuk semua, agar guru mengetahui kurikulum maupun layanan yang diperlukan ABK dalam pembelajaran, agar guru mengetahui pentingnya peran mereka dalam keberhasilan ABK di masa depan.

H.           Profesionalisme Guru dalam Setting Inklusif
Sebagai guru kita harus selalu siap menghadapi berbagai tantangan. Namun dunia pendidikan akan terus mengalami inovasi, termasuk inovasi yang disesuaikan kebutuhan masa kini. Kita tahu perkembangan teknologi dan ekonomi berubah sangat cepat. Perubahan yang cepat ini harus selalu ditanggapi oleh guru sebagai orang yang telah berjanji pada diri sendiri untuk turut mengbah sikap dan perilaku anak bangsa. Guru sebagai salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam dalam mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah profesional. Profesional dalam arti yang luas dan proporsional.Wong, Kauffman dan Lloyd (1991) member ciri-ciri atau sifat mengenai guru yang efektif bagi siswa penyandang hambatan di kelas regular. Ciri-ciri tersebut meliputi:
1. Punya harapan bahwa siswa akan berhasil.
2. Member pengawasan yang sering pada tugas-tugas siswa serta memberi umpan balik.
3. Memberi standar-standar, arahan dan harapan pembelajaran.
4. Fleksibel dalam menangani siswa.
5. Mempunyai komitmen dalam memperlakukan tiap siswa secara terbuka.
6. Bersikap responsif terhadap pernyataan dan komentar siswa.
7. Melakukan pendekatan tersusun dengan baik dalam pembelajaran.
8. Bersikap hangat, sabar, humoris kepada siswa.
9. Bersifat teguh dan konsisten dalam pengharapan-pengharapan.
Secara umum apa yang harus dan bisa dilakukan guru dalam kerangka pendidikan inklusif yaitu :
a.       Melakukan aktifitas berdasarkan latar belakang pengetahuan dan pendidikan yang sesuai (appropriate)
b.      Bekerja dengan landasan konsep yang sesuai (suitably of basic concept).
c.       Berperilaku positif, kreatif dan inovatif.
d.      Memiliki sikap sebagai agen pembaharu
e.       Berfikir positif proaktif terhadap gagasan perubahan paradigma pembaharuan.
f.       Selalu berada pada barisan terdepan dalam implementasi inovasi bidang pendidikan.
g.      Selalu memperlihatkan perilaku progresif mengarah pada perkembangan yang cukup signifikan.
h.      Selalu mengedepankan semangat membangun jejaring kerja (komunikasi dan kemitraan yang kokoh dan fungsional.
i.        Menghargai adanya perbedaan dan keberagaman.
j.        Melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai keberagaman dan perbedaan yang ada.








1 komentar: